Ditambah 7 Tahun, Total Hukuman Penjara Aung San Suu Kyi 33 Tahun
Junta disebut jalankan pengadilan yang tidak adil
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pengadilan yang dikendalikan junta militer di Myanmar telah menghukum pemimpin terguling Aung San Suu Kyi, dengan tambahan tujuh tahun penjara pada Jumat (30/12/2022). Ini merupakan vonis terbaru yang diberikan kepada Suu Kyi dalam setahun terakhir.
Suu Kyi dinyatakan bersalah atas lima dakwaan korupsi terkait penyalahgunaan dana negara untuk pembelian dan sewa helikopter. Walau begitu, banyak yang meyakini bahwa kejahatan yang didakwakan kepada Suu Kyi merupakan laporan palsu.
Baca Juga: Junta Myanmar Bunuh Lebih dari 160 Anak pada 2022
1. Hukuman penjara Suu Kyi menjadi 33 tahun
Dalam sidang pengadilan tertutup, Suu Kyi yang didakwa terkait korupsi dan penyelewengan. Dia harus menerima tuntutan penjara selama 33 tahun. Suu Kyi sendiri baru mendekam di penjara sejak menghadapi kudeta militer pada 2021.
Suu Kyi juga diketahui kerap berada di sel isolasi. Suu Kyi juga diyakini tidak diberi kesempatan untuk mengajukan banding atau pembelaan terkait dakwaan yang diberikan kepadanya.
Penambahan hukuman Suu Kyi menjadi sorotan bagi lembaga HAM internasional Fortify Rights.
"Hukuman dan pemenjaraan konselor negara Aung San Suu Kyi yang terus menerus merupakan bagian tak terpisahkan dari ancaman junta terhadap penduduk sipil Myanmar,” kata Patrick Phongsathorn, spesialis advokasi senior di Fortify Rights, dilansir The Guardian.
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.