TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ditambah 7 Tahun, Total Hukuman Penjara Aung San Suu Kyi 33 Tahun

Junta disebut jalankan pengadilan yang tidak adil

ilustrasi bendera Myanmar (brokenpanda.net)

Jakarta, IDN Times - Pengadilan yang dikendalikan junta militer di Myanmar telah menghukum pemimpin terguling Aung San Suu Kyi, dengan tambahan tujuh tahun penjara pada Jumat (30/12/2022). Ini merupakan vonis terbaru yang diberikan kepada Suu Kyi dalam setahun terakhir.

Suu Kyi dinyatakan bersalah atas lima dakwaan korupsi terkait penyalahgunaan dana negara untuk pembelian dan sewa helikopter. Walau begitu, banyak yang meyakini bahwa kejahatan yang didakwakan kepada Suu Kyi merupakan laporan palsu.

Baca Juga: Junta Myanmar Bunuh Lebih dari 160 Anak pada 2022

1. Hukuman penjara Suu Kyi menjadi 33 tahun

ilustrasi penjara (unsplash.com/Ye Jinghan)

Dalam sidang pengadilan tertutup, Suu Kyi yang didakwa terkait korupsi dan penyelewengan. Dia harus menerima tuntutan penjara selama 33 tahun. Suu Kyi sendiri baru mendekam di penjara sejak menghadapi kudeta militer pada 2021.

Suu Kyi juga diketahui kerap berada di sel isolasi. Suu Kyi juga diyakini tidak diberi kesempatan untuk mengajukan banding atau pembelaan terkait dakwaan yang diberikan kepadanya.

Penambahan hukuman Suu Kyi menjadi sorotan bagi lembaga HAM internasional Fortify Rights.

"Hukuman dan pemenjaraan konselor negara Aung San Suu Kyi yang terus menerus merupakan bagian tak terpisahkan dari ancaman junta terhadap penduduk sipil Myanmar,” kata Patrick Phongsathorn, spesialis advokasi senior di Fortify Rights, dilansir The Guardian.

2. Suu Kyi telah didakwa melakukan kecurangan pemilu hingga menerima suap

Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Suu Kyi juga akan menghadapi hukuman kerja paksa selama tiga tahun. Jika tidak ada potongan hukuman, dia bisa menghabiskan sisa hidupnya di balik jeruji besi.

Sejak dipenjara oleh militer Myanmar, dia didakwa dengan berbagai kejahatan seperti menerima suap, memiliki walkie-talkie secara ilegal, melakukan kecurangan selama pemilu, dan menyewa tanah milik pemerintah dengan potongan harga.

Sementara itu, Human Rights Watch berulang kali menyatakan keprihatinan tentang hukuman terhadap aktivis pro-demokrasi di Myanmar sejak kudeta tahun lalu.

“Hukuman tersebut bertujuan untuk mengesampingkan dia (Suu Kyi) secara permanen, serta melemahkan dan pada akhirnya meniadakan kemenangan telak partai NLD (Liga Nasional untuk Demokrasi) dalam pemilu November 2020,” kata Phil Robertson, wakil direktur Human Rights Watch untuk Asia.

Baca Juga: Menlu RI: ASEAN Tak Boleh Didikte Junta Myanmar!

Verified Writer

Anoraga Ilafi

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya