Eks PM Malaysia Najib Razak Kalah di Sidang Peninjauan Kembali
Najib Razak dikabarkan meminta grasi ke Kerajaan Malaysia
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pengadilan Tinggi Malaysia, pada Jumat (31/3/2023), menolak permintaan mantan Perdana Menteri Najib Razak yang dipenjara terkait peninjauan kembali hukuman korupsinya. Sebelumnya, Razak terlibat dalam skandal multi-miliar dolar di dana negara 1MDB.
Keputusan pengadilan tinggi itu telah mengakhiri upaya Najib untuk mendapatkan status vonis tidak bersalah. Najib menjadi Perdana Menteri Malaysia pertama yang dipenjara setelah Pengadilan Federal Malaysia menguatkan putusan bersalah dan hukuman penjara 12 tahun yang dijatuhkan kepadanya.
Baca Juga: Mahathir Mohamad: Orang Melayu di Malaysia Makin Miskin
1. Najib telah mengajukan grasi ke Kerajaan Malaysia
Dengan keputusan ini, Najib tidak bisa lagi menantang hukuman di pengadilan Malaysia. Walau begitu, Najib telah mengajukan grasi ke Kerajaan Malaysia, yang kalau berhasil maka Najib bisa dibebaskan tanpa menjalani hukuman 12 tahun.
Hakim Pengadilan Federal Malaysia, Vernon Ong, mengatakan tim panel beranggotakan lima orang memberikan suara 4-1 untuk menolak permohonan Najib. Ong tak menyebutkan siapa hakim yang menyetujui permohonan Najib itu.
Ong juga menambahkan, peninjauan kembali diberikan hanya dalam keadaan yang sangat terbatas dan luar biasa, dilansir Reuters.
Dia tidak menjelaskan secara rinci situasi apa yang bisa membuat terdakwa bisa mendapatkan peninjuan kembali.
Baca Juga: 2 Kurir di Langkat Bawa Sabu 20 Kg, Bandar Terlacak di Malaysia
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.