TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Eks PM Malaysia Najib Razak Kalah di Sidang Peninjauan Kembali

Najib Razak dikabarkan meminta grasi ke Kerajaan Malaysia

Eks Perdana Menteri Malaysia Najib Razak (instagram.com/najib_razak)

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Tinggi Malaysia, pada Jumat (31/3/2023), menolak permintaan mantan Perdana Menteri Najib Razak yang dipenjara terkait peninjauan kembali hukuman korupsinya. Sebelumnya, Razak terlibat dalam skandal multi-miliar dolar di dana negara 1MDB.

Keputusan pengadilan tinggi itu telah mengakhiri upaya Najib untuk mendapatkan status vonis tidak bersalah. Najib menjadi Perdana Menteri Malaysia pertama yang dipenjara setelah Pengadilan Federal Malaysia menguatkan putusan bersalah dan hukuman penjara 12 tahun yang dijatuhkan kepadanya. 

Baca Juga: Mahathir Mohamad: Orang Melayu di Malaysia Makin Miskin 

1. Najib telah mengajukan grasi ke Kerajaan Malaysia

bendera Malaysia (pixabay.com/Engin_Akyurt)

Dengan keputusan ini, Najib tidak bisa lagi menantang hukuman di pengadilan Malaysia. Walau begitu, Najib telah mengajukan grasi ke Kerajaan Malaysia, yang kalau berhasil maka Najib bisa dibebaskan tanpa menjalani hukuman 12 tahun.

Hakim Pengadilan Federal Malaysia, Vernon Ong, mengatakan tim panel beranggotakan lima orang memberikan suara 4-1 untuk menolak permohonan Najib. Ong tak menyebutkan siapa hakim yang menyetujui permohonan Najib itu.

Ong juga menambahkan, peninjauan kembali diberikan hanya dalam keadaan yang sangat terbatas dan luar biasa, dilansir Reuters.

Dia tidak menjelaskan secara rinci situasi apa yang bisa membuat terdakwa bisa mendapatkan peninjuan kembali. 

2. Sekilas tentang kasus Najib Razak

Penyelidik Malaysia mengatakan, sekitar 4,5 miliar dolar AS atau Rp67 triliun dicuri dari proyek 1Malaysia Development Berhad (1MDB). Proyek itu didirikan bersama oleh Najib selama tahun pertamanya sebagai perdana menteri pada 2009.

Penyidik mengatakan, lebih dari 1 miliar dolar AS atau Rp14,9 triliun masuk ke rekening yang terkait dengan Najib. Dia didakwa setelah dia kalah dalam pemilihan umum pada 2018.

Dia dinyatakan bersalah oleh pengadilan tinggi pada 2020 atas kejahatan pelanggaran kepercayaan, penyalahgunaan kekuasaan, dan pencucian uang karena secara ilegal menerima sekitar 10 juta dolar atau Rp149 miliar dari SRC International. Sejak itu, Najib sudah tidak dihormati lagi di Malaysia.

Baca Juga: 2 Kurir di Langkat Bawa Sabu 20 Kg, Bandar Terlacak di Malaysia

Verified Writer

Anoraga Ilafi

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya