Korea Selatan Umumkan Pemberian Kompensasi Korban Kerja Paksa Jepang
Korsel berharap Jepang bisa dorong perusahaannya menyumbang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah Korea Selatan mengumumkan akan memberikan kompensasi kepada lebih dari belasan korban kerja paksa masa perang Jepang melalui yayasan publik yang didukung Seoul. angkah baik untuk menyelesaikan perselisihan itu diumumkan secara resmi pada Senin (6/3/2023).
Proposal yang diumumkan oleh Menteri Luar Negeri Korea Selatan Park Jin dimaksudkan untuk menyelesaikan masalah kompensasi 15 warga Korsel yang memenangkan persidangan hukum melawan dua perusahaan Jepang. Kedua perusahaan tersebut dituduh memobilisasi mereka untuk kerja paksa selama Perang Dunia II.
Baca Juga: Korsel Berencana Kirim Dana Kompensasi untuk Korban Kerja Paksa Jepang
Baca Juga: Gugatan Nikel, Jokowi: Zaman VOC Kerja Paksa eh Sekarang Ekspor Paksa
1. Yayasan yang ditunjuk akan mengumpulkan sumbangan dari sektor swasta
Pada 2018, Mahkamah Agung Korea Selatan memerintahkan Mitsubishi Heavy Industries Ltd dan Nippon Steel Corp untuk membayar kompensasi kepada para korban. Menolak untuk mengikuti perintah MA Korsel, kedua perusahaan Jepang itu menghadapi risiko aset mereka di akan dilikuidasi.
Di bawah skema pemerintahan Yoon Suk-yeol, Foundation for Victims of Forced Mobilization, yang berafiliasi dengan Kementerian Dalam Negeri, akan mengumpulkan sumbangan "sukarela" dari sektor swasta.
Pemerintahan Yoon juga berencana untuk menggunakan yayasan, yang dibuat pada 2014, untuk memberi kompensasi kepada penggugat lain yang memenangkan kasus yang tertunda. Walau begitu, belum diketahui apakah skema ini bakal efektif atau tidak.
Baca Juga: 6 Film Korea Berlatar Tahun 1930-an saat Masa Penjajahan Jepang
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.