Tolak RUU 'Agen Asing', Demonstrasi di Georgia Berlangsung 2 Hari
Setidaknya 66 demonstran ditangkap
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Puluhan ribu orang berkumpul di luar parlemen Georgia pada Rabu (9/3/2023) waktu setempat, hari kedua aksi protes di ibu kota Tbilisi. Protes tersebut tak lepas dari rancangan undang-undang (RUU) "agen asing" yang dikhawatirkan para kritikus dapat membuat perpecahan antara negara Kaukasia dan Eropa.
Para pengunjuk rasa terlihat mengibarkan bendera Uni Eropa, Amerika Serikat, Ukraina, serta bendera Georgia. Beberapa pengunjuk rasa melemparkan batu ke jendela gedung dan berusaha memecahkan penghalang pelindung.
Baca Juga: Ribuan Warga Georgia Tolak Penetapan Media sebagai Agen Asing
Baca Juga: Zelenskyy Sebut Georgia Ingin Bunuh Mantan Presidennya Sendiri
1. RUU mengatur modal dari pihak asing yang dibatasi
Rancangan undang-undang(RUU) tersebut akan mewajibkan lembaga swadaya masyarakat dan media yang menerima lebih dari 20 persen dari pendapatan tahunan mereka dari luar negeri untuk mendaftar sebagai “agen pengaruh asing”. Hal tersebut membuat lembaga-lembaga itu akan tunduk pada pengawasan otoritas Geogia dan berpotensi mendapatkan hukuman.
RUU tersebut sebagian besar mencerminkan undang-undang di Rusia, yang terkenal digunakan untuk melawan kritikus Kremlin, termasuk jurnalis. RUU itu juga telah memicu kekhawatiran bahwa pemerintah Georgia akan kembali ke dalam pengaruh Moskow.
Dilansir Washington Post, ribuan orang berkumpul di depan gedung parlemen di Tbilisi meneriakkan “Tidak pada Hukum Rusia!”. Beberapa memegang senter ponsel di atas kepala; sementara yang lain melambaikan tangan.
Baca Juga: Buntut Aturan Pelabelan Media Asing, Parlemen Georgia Adu Jotos
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.