Warga Mesir Divonis 4.760 Tahun Penjara oleh Pengadilan Yunani
Menanggung beban hukuman setiap migran
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pengadilan Yunani menjatuhkan vonis 4.760 tahun penjara kepada warga Mesir bernama H. Elfallah. Dia dinyatakan bersalah karena dituduh menyelundupkan hampir 500 orang dari Libya ke Yunani pada November 2022.
Kelompok-kelompok aktivis telah mengutuk keputusan pengadilan pada Selasa (7/3/2023) itu, dan mengatakan bahwa nelayan itu hanya dijadikan kambing hitam. Belum diketahui secara pasti langkah apa yang akan ditempuh oleh para aktivis untuk meringankan hukuman Elfallah.
Baca Juga: Mantan Perdana Menteri Mesir Sherif Ismail Meninggal di Usia 67 Tahun
1. Awal mula penangkapan Elfallah di Perairan Yunani
Elfallah, yang berusia 45 tahun, ditemukan di atas kapal ketika tiba di Pelabuhan Kreta Paleochora pada akhir November 2022. Perahu yang ditumpanginnya kehilangan kendali akibat angin kencang di dekat pantai.
Kapal itu mengirim sinyal darurat ke Penjaga Pantai Yunani, yang membawa kapal ke darat dan menyelamatkan para penumpang kapal. Perahu itu telah berlayar dari Libya dengan tujuan mencapai pantai Italia.
Ketika otoritas Yunani menaiki perahu, mereka segera menangkap tujuh migran yang mencoba mengarahkan kapal ke tempat yang aman, termasuk Elfallah dan putranya yang berusia 15 tahun, menurut LSM Hak Asasi Manusia Borderline-Europe.
"Elfallah tidak mampu membayar biaya untuk perjalanan untuk dirinya dan putranya. Sebagai imbalan dengan harga yang lebih murah, dia dan putranya setuju untuk melakukan beberapa tugas, sesuatu yang sangat umum di rute pelayaran ke Eropa," kata lembaga tersebut, dilansir Euronews.
Baca Juga: 100 Nama Bayi Laki-laki dan Perempuan dari Bahasa Yunani
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.