Honduras Berencana Buat RUU Larang Pelegalan Aborsi
Korban pemerkosaan turut dilarang lakukan aborsi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tegucigalpa, IDN Times - Pemerintah Honduras berencana memberlakukan undang-undang yang melarang aborsi untuk dilegalkan di masa yang akan datang. Hukum ini menyatakan bahwa janin memiliki status legal layaknya manusia. "Setiap manusia memiliki hak untuk hidup, dimulai sejak masa pembuahan", jelas Mario Perez, anggota parlemen dari partai yang sama dengan Presiden Honduras, Juan Orlando Hernandez.
Agar dapat disahkan menjadi undang-undang, setidaknya diperlukan tiga perempat suara dari total 128 anggota parlemen. Ketentuan ini jauh lebih besar dibandingkan dengan jumlah minimal yang diperlukan untuk perubahan konstitusi yang hanya membutuhkan dua pertiga suara anggota parlemen. Perez menjelaskan bahwa bila disahkan, undang-undang ini akan menjadi 'kunci konstitusional' yang mencegah segala bentuk hukum untuk melegalkan aborsi di masa mendatang.
1. Honduras merupakan negara dengan tingkat kehamilan remaja yang tinggi
Honduras menjadi negara kedua dengan kehamilan remaja tertinggi di Amerika Selatan, dimana 882 perempuan berusia 10 hingga 14 tahun melahirkan di tahun 2019 akibat pelecehan seksual. Keadaan ini semakin memburuk sejak pandemi di tahun 2020 lalu, dimana terdapat peningkatan lebih dari 800 kelahiran dengan rata-rata janin berusia 16 minggu. Tidak hanya itu, berdasarkan data yang dikeluarkan oleh PBB, setidaknya terdapat 82.000 aborsi tidak aman yang dilakukan di Honduras setiap tahunnya.
Walaupun Honduras memiliki kasus kekerasan seksual dan kehamilan remaja yang tinggi, pemerintah tetap melarang praktik aborsi dalam segala bentuk. Larangan ini juga berlaku untuk kasus pemerkosaan maupun kehamilan yang membahayakan nyawa ibu. Pemerintah juga melarang penggunaan alat kontrasepsi darurat dalam semua kasus, termasuk setelah pemerkosaan.
Adanya rencana pemberlakuan undang-undang yang melarang pelegalan aborsi di masa yang akan datang dianggap mengambil hak asasi dasar perempuan. "Undang-undang ini sangat mengkhawatirkan. Alih-alih berusaha untuk memenuhi hak asasi perempuan dan anak perempuan, negara ini malah melakukan sebuah kemunduran", kecam para ahli HAM PBB.
Baca Juga: Presiden Brasil Kritik Pelegalan Aborsi di Argentina
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.