Pungutan "Green Tax" dari Tiket Pesawat Mulai Berlaku di Prancis
#ANGPOIN Pajak imbas penerbangan terhadap perubahan iklim
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Paris, IDN Times - Prancis mengumumkan mulai Selasa (9/7) telah memungut pajak baru dari tiket pesawat maksimal €18 per penerbangan, bergabung dengan negara Uni Eropa (UE) lainnya untuk mengatasi dampak perjalanan udara terhadap lingkungan.
Pemerintah Prancis menyatakan bahwa uang pajak dari tiket penerbangan dari Prancis akan digunakan untuk menciptakan moda transportasi ramah lingkungan sebagai imbas timbulnya emisi karbon dari pesawat.
Baca Juga: Politik Burkini Prancis: Persatuan Berarti Keseragaman?
1. Tarif pajak disesuaikan dengan jalur penerbangan
Menurut pernyataan Menteri Perhubungan Prancis Elisabeth Borne, seperti dikutip dari japantoday.com, mengharapkan program ini mulai menampakkan hasilnya pada 2020. Pajak tambahan sebesar akan €1,5 dipungut dari tiket kelas ekonomi penerbangan dalam negeri dan antar negara Eropa.
Pajak akan meningkat menjadi €9 untuk penerbangan kelas bisnis antar negara UE, €3 untuk kelas ekonomi keluar UE dan maksimum €18 untuk kelas bisnis keluar UE.
Namun, penerbangan menuju Corsica, sebuah Kepulauan Mediterania Prancis dan perjalanan dinas Kementerian Luar Negeri Prancis, yang sangat tergantung pada perjalanan udara, akan bebas pajak.
Baca Juga: Beroperasi Penuh Oktober 2019, 65 Rute Penerbangan Dialihkan ke YIA
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.