Diduga Tampar Murid, Guru Agama di Hong Kong Dituntut ke Pengadilan
Guru diduga marah karena masalah membaca Al-Qur'an
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Seorang guru agama Islam di Hong Kong dituntut ke pengadilan setelah diduga menampar muridnya. Menurut keterangan polisi setempat yang dikutip South China Morning Post, laki-laki berusia 35 tahun itu diduga melakukan penganiayan terhadap si murid di sebuah pusat pendidikan agama Islam.
Keluarga anak laki-laki berumur 13 tahun itu tidak terima dengan perlakuan tersebut dan melapor kepada otoritas berwajib pada Jumat (10/8/2023). Kasusnya pun berlanjut ke pengadilan. Perwakilan kepolisian Hong Kong juga mengungkap insiden ini terjadi pada minggu lalu. Guru itu langsung ditangkap dan dijadwalkan hadir dalam persidangan pada Senin (14/8/2023).
Baca Juga: Polisi Hong Kong Menahan Keluarga Buronan Aktivis Prodemokrasi
1. Guru diduga marah karena anak laki-laki tersebut tidak bisa membaca Al-Qur'an dengan baik
Dalam wawancara dengan media lokal HK01, anggota keluarga anak laki-laki bercerita bahwa kegiatan belajar Al-Qur'an itu berlangsung pada Sabtu (5/8/2023). Si anak membuat kesalahan ketika membaca salah satu kalimat dan membuat gurunya marah, lalu menampar wajahnya sebanyak tiga kali.
Tamparan terakhir mengenai kacamata si anak sehingga dia mengalami cedera mata. Usai kejadian itu, si guru menyuruh murid itu untuk pulang. Sampai di rumah, dia menceritakan apa yang dialaminya kepada kakaknya.
Baca Juga: Aktivis Hong Kong: Orangtua Saya Dilecehkan dan Diintimidasi
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.