Malaysia Ingin Batasi Masa Jabatan Perdana Menteri Jadi Dua Periode
Mahathir Mohamad jadi pemimpin terlama di Malaysia
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kuala Lumpur, IDN Times - Pemerintah Malaysia mengusulkan Rancangan Undang-undang (RUU) yang isinya membatasi masa jabatan seorang Perdana Menteri menjadi hanya dua periode. RUU tersebut disampaikan kepada parlemen pada Selasa (3/12).
Legislasi tersebut sesuai dengan janji Perdana Menteri Mahathir Mohamad selama kampanye untuk mencegah kemungkinan adanya penyalahgunaan kekuasaan. Mahathir sendiri merupakan pemimpin Malaysia terlama yang pernah menjabat sejak 1981 sampai 2003 dan kembali berkuasa setelah partainya memenangi Pemilu pada 2018 lalu.
1. RUU itu dijadwalkan dibahas pada Maret mendatang
Dilansir dari Channel News Asia, RUU yang disodorkan pemerintah itu berambisi mengamandemen konstitusi federal untuk secara spesifik mengatur pembatasan masa jabatan Perdana Menteri sampai dua periode.
Agar lolos, pemerintah perlu dukungan dari dua pertiga dari 222 anggota parlemen terpilih. Rencananya, RUU tersebut akan dibahas pada Maret 2020 ketika Dewan Rakyat memulai sesi pertamanya.
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.