Australia Denda Meta Rp204 Miliar karena Mencuri Data Pribadi
Australia perketat perlindungan data pribadi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pengadilan Australia, pada Rabu (26/7/2023), menetapkan sanksi kepada induk perusahaan media sosial Meta, karena dua anak perusahaannya terbukti mencuri data pribadi warga Australia.
Dalam beberapa tahun terakhir, Australia terus meningkatkan perlindungan data konsumen di negaranya. Bahkan, pada Oktober 2022, Canberra mengajukan rencana meningkatkan hukuman kepada perusahaan yang terbukti melanggar aturan soal perlindungan data pribadi.
Baca Juga: 4 Fakta Latihan Militer Multinasional AS-Australia Talisman Sabre
1. Facebook Israel dan Onavo harus membayar masing-masing Rp102 miliar
Sanksi yang diberikan kepada Meta kali ini mencapai 20 juta dolar Australia atau senilai Rp204 miliar. Dalam rinciannya, dua anak perusahaan teknologi itu, Facebook Israel dan Onavo diharuskan membayar masing-masing 10 juta dolar Australia (Rp102 miliar) ke Australian Competition and Consumer Commission (ACCC).
ACCC diketahui sudah menuntut Meta terkait penggunaan aplikasi VPN (virtual private network), Onavo pada Desember 2020. Setelah terungkapnya pelanggaran yang dilakukan oleh Facebook.
"Sedangkan Onavo Protect diiklankan untuk melindungi data pengguna dan mengumpulkan data mereka di tempat yang aman. Faktanya, Facebook Israel dan Onavo menggunakan aplikasi itu untuk memperoleh data pengguna," tutur Jaksa Wendy Abraham, dikutip ABC net.
"Data berbentuk agregat dan tidak tanpa identitas itu sudah diberikan kepada induk perusahaannya, Meta Platforms Inc dan digunakan oleh Meta dalam berbagai tujuan komersial," tambahnya.
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.