TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Belanda Denda Uber Terkait Pelanggaran Hak Pengemudi

Harus mengakui pengemudi sebagai pekerja tetap

Kendaraan Uber di Novosibirk, Rusia. (unsplash.com/@snow_mvn)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Belanda memberlakukan denda kepada perusahaan transportasi online Uber pada Senin (13/9/2021). Hal ini berkaitan dengan kekalahan Uber dalam pengadilan di Negeri Kincir Angin dan mengharuskannya memberikan hak pegawai bagi seluruh pengemudi. 

Pada awal tahun ini, keputusan yang sama juga dilakukan oleh Pemerintah Inggris untuk memberikan hak-hak pekerja bagi pengemudi Uber. Pasalnya, keputusan ini disebut penting untuk mengakui dan memberikan kesejahteraan pengemudi Uber. 

1. Uber harus membayar denda sebesar Rp841 juta dan mengakui pengemudi sebagai pekerja tetap

Logo aplikasi Uber. (unsplash.com/@tingeyinjurylawfirm)

Terkait kekalahan Uber dalam tuntutan hukum yang dilakukan Pemerintah Belanda, maka perusahaan transportasi asal AS itu harus membayar denda sebesar 50 ribu euro atau Rp841 juta. Di samping denda, Uber diharuskan memberikan berbagai fasilitas dan tunjangan bagi pengemudi online layaknya pengemudi taksi. 

Hal ini sesuai dengan keterangan Pengadilan Belanda yang menyebutkan pengemudi online yang bekerja di bawah Uber juga berada di bawah perjanjian kolektif pekerja di Belanda. Hal ini juga diketahui akan membuat pekerja perusahaan mengikuti semua karakter dari kontrak pekerja. 

Bahkan sesuai dengan keputusan dari pengadilan ini, pekerja lepas yang berprofesi sebagai pengemudi Uber akan menjadi pekerja permanen dari perusahaan tersebut. Namun ini juga berarti Uber harus membayar lebih mahal untuk tunjangan para pengemudi tersebut, dilansir dari RT

Baca Juga: RI Terima 500 Ribu Dosis Vaksin Johnson & Johnson dari Belanda

Persidangan mengenai tuntutan hak pengemudi Uber ini diusulkan oleh Federatie Nederlandse Vakbeweging (FNV) pada tahun lalu. Namun baru didengar oleh Pengadilan Belanda dan memulai persidangan pada akhir Juni lalu. 

Dikutip dari Techcrunch, menurut Wakil Presiden FNV, Zakaria Boufangacha mengatakan bahwa, "Pernyataan ini menunjukkan bahwa apa yang kami katakan selama bertahun-tahun: Uber merupakan perusahaan yang memperkerjakan dan pengemudi adalah pekerja, sehingga Uber harus mengikuti persetujuan kolektif pekerja untuk Taksi. Ini juga menjadi sinyal pada Den Haag bahwa tipe konstruksi ini adalah ilegal dan hukum harus ditegakkan."

Pengadilan Amsterdam juga mendukung FNV yang menyatakan terdapat sekitar 4.000 pengemudi Uber di ibu kota yang menjadi pekerja dari perusahaan taksi dan seharusnya mereka juga mendapatkan tunjangan sejalan dengan sektor transportasi taksi, dikutip dari laman Reuters. 

Baca Juga: Konferensi Malino 1946: Upaya Belanda Jadikan Indonesia Negara Federal

Verified Writer

Brahm

-

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya