TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Imbas Inflasi dan Kemiskinan, Warga Kenya yang Berebut Jual Ginjal

Rumah sakit di Kenya tidak akan menerima donor ginjal

tampak depan Kenyatta National Hospital di Kenya (twitter.com/RobertAlai)

Jakarta, IDN Times - Rumah Sakit di Kenya pada Senin (20/6/2022) menyatakan bahwa tidak akan menerima donor ginjal. Pasalnya, banyak warga yang mendonorkan ginjalnya di tengah naiknya biaya hidup di negara Afrika Timur tersebut, akibat perang yang terus berkecamuk di Ukraina. 

Beberapa tahun terakhir, perekonomian Kenya telah mengalami penyusutan yang disebabkan pandemik COVID-19. Kini, invasi Rusia ke Ukraina turut memperburuk kondisi perekonomian negara Afrika timur itu yang bergantung pada sektor pariwisata. 

Baca Juga: Studi: 3 Cangkir Kopi Sehari Kurangi Risiko Kerusakan Ginjal

1. KNH ingatkan warga bahwa menjual ginjal dilarang di Kenya

Kenyatta National Hospital (KNH) mengimbau agar warga Kenya tidak mendonorkan ginjalnya untuk ditukar dengan uang. Sesuai dalam media sosial KNH, mereka menyebut bahwa menjual organ tubuh adalah perbuatan ilegal dan dilarang. 

"Berapa harga untuk ginjalku? Ini adalah pertanyaan paling banyak ditanyakan. Tolong diperhatikan bahwa penjualan organ tubuh dilarang keras dan termasuk perbuatan ilegal. Anda hanya dapat mendonorkan ginjal anda atas keinginan sendiri," tulis dalam sosial media KNH. 

Sementara, di dalam poster unggahan tersebut bertuliskan, "kami tidak membeli ginjal!".

Unggahan ini disebarkan karena banyak orang yang meminta dan menawarkan untuk menjual ginjal mereka. Bahkan, pertanyaan tersebut adalah yang paling banyak ditanyakan di inbox media sosial rumah sakit, dilansir KBC

2. Permintaan organ ginjal di Kenya sangat tinggi

Masalah terkait penjualaan organ tubuh, terutama ginjal secara ilegal, di Kenya bukan hal baru. Pasalnya, negara Afrika timur itu tengah mengalami peningkatan kasus penyakit ginjal, diabetes, dan tekanan darah tinggi yang berbuntut pada naiknya permintaan donor ginjal. 

Kementerian Kesehatan Kenya memperkirakan, terdapat 4 juta warga yang mengalami penyakit ginjal kronis dan hampir seluruhnya terancam gagal ginjal. Sedangkan, tingginya angka kemiskinan di Kenya mendorong warga untuk menjual ginjalnya seharga 3 juta schiling Kenya (Rp377 juta). 

Dilaporkan Kenyans, Kemenkes sudah meresmikan hukum yang hanya memperbolehkan transplantasi organ tubuh dari seseorang yang sudah meninggal. Implementasi ini sesuai dalam UU Kesehatan tahun 2017, yang memperbolehkan donasi organ tubuh untuk kepentingan penelitian setelah pendonor meninggal. 

Kemenkes juga akan memformulasikan hukuman kepada seseorang yang melanggar hukum ini. Para pelaku yang terbukti melanggar hukum akan didenda maksimum mencapai 10 juta schilling Kenya (Rp1,2 miliar) atau hukuman penjara sampai 10 tahun atau keduanya. 

Baca Juga: Jokowi akan Kunjungi Ukraina dan Rusia, Temui Zelenskyy dan Putin  

Verified Writer

Brahm

-

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya