Kolombia Legalkan Aborsi hingga Usia Kehamilan 24 Minggu
Aborsi diperbolehkan untuk masa kehamilan yang panjang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pengadilan Konstitusi Kolombia memutuskan untuk mengangkat semua hukuman bagi pelaku aborsi mulai Senin (21/2/2022). Keputusan ini membuat Kolombia menjadi negara terakhir di Amerika Latin yang melegalkan praktik aborsi.
Beberapa hari lalu, Parlemen Ekuador juga melegalkan aborsi khusus bagi korban pemerkosaan. Namun, legalisasi aborsi dibatasi untuk kehamilan usia 12 minggu dan kehamilan 16 minggu bagi anak-anak.
Baca Juga: FDA Setujui Pelonggaran Pembatasan Penggunaan Pil Aborsi
1. Melegalkan aborsi hingga usia kehamilan 24 minggu
Pelegalan aborsi di Kolombia ditetapkan sampai 24 minggu lamanya atau enam bulan masa kehamilan. Keputusan pengadilan ini disambut baik oleh kelompok feminisme dan proaborsi di negara Amerika Selatan itu.
"Kami sudah mencoba untuk menghapus sepenuhnya kriminalisasi aborsi, tetapi ini tetap menjadi salah satu langkah historis. Sekarang masyarakat Kolombia dari berbagai kalangan dapat mengakses aborsi yang aman. Tantangan kita saat ini memastikan peraturan ini diterapkan dengan baik," ungkap Cristina Rosero, pengacara dari Reproductive Rights, dilansir Associated Press.
Sebelum disahkannya kebijakan ini, perempuan di Kolombia hanya diperbolehkan melakukan aborsi apabila membahayakan nyawa, janin memiliki bentuk yang tidak normal, dan kehamilan yang disebabkan oleh pemerkosaan.
Baca Juga: Belgia Siap Bantu Perempuan Polandia yang Ingin Melakukan Aborsi
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.