TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kolombia Legalkan Aborsi hingga Usia Kehamilan 24 Minggu

Aborsi diperbolehkan untuk masa kehamilan yang panjang

Pendukung kebijakan aborsi di Kolombia yang melakukan aksi long march pada Senin (21/2/2022). (twitter.com/lasillavacia)

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Konstitusi Kolombia memutuskan untuk mengangkat semua hukuman bagi pelaku aborsi mulai Senin (21/2/2022). Keputusan ini membuat Kolombia menjadi negara terakhir di Amerika Latin yang melegalkan praktik aborsi. 

Beberapa hari lalu, Parlemen Ekuador juga melegalkan aborsi khusus bagi korban pemerkosaan. Namun, legalisasi aborsi dibatasi untuk kehamilan usia 12 minggu dan kehamilan 16 minggu bagi anak-anak. 

Baca Juga: FDA Setujui Pelonggaran Pembatasan Penggunaan Pil Aborsi

1. Melegalkan aborsi hingga usia kehamilan 24 minggu

Pelegalan aborsi di Kolombia ditetapkan sampai 24 minggu lamanya atau enam bulan masa kehamilan. Keputusan pengadilan ini disambut baik oleh kelompok feminisme dan proaborsi di negara Amerika Selatan itu. 

"Kami sudah mencoba untuk menghapus sepenuhnya kriminalisasi aborsi, tetapi ini tetap menjadi salah satu langkah historis. Sekarang masyarakat Kolombia dari berbagai kalangan dapat mengakses aborsi yang aman. Tantangan kita saat ini memastikan peraturan ini diterapkan dengan baik," ungkap Cristina Rosero, pengacara dari Reproductive Rights, dilansir Associated Press

Sebelum disahkannya kebijakan ini, perempuan di Kolombia hanya diperbolehkan melakukan aborsi apabila membahayakan nyawa, janin memiliki bentuk yang tidak normal, dan kehamilan yang disebabkan oleh pemerkosaan. 

2. Pendukung kebijakan aborsi menggelar long march di Bogota

Mendengar kabar baik dari keputusan pengadilan, organisasi advokasi hak aborsi segera menggelar aksi long march di ibu kota Bogota pada Senin. Hal ini dilakukan untuk menyuarakan kegembiraan atas perjuangan selama dua dekade untuk mencabut aborsi dari kode kriminal. 

"Kami tahu bahwa ini bukanlah perjuangan yang mudah, tapi di satu titik ini sudah terjadi. Tentu saja, kita mengharapkan dekriminilisasi secara penuh, dan kami akan tetap berjuang untuk itu. Ini adalah langkah penting yang akan kami lakukan," ungkap Mariana Ardila, perwakilan dari Women's Link Worldwide, dikutip dari CNN

Sejak 2006, perempuan yang ingin mengakhiri kehamilan di luar peraturan yang berlaku dapat dikenai hukuman maksimum 54 bulan penjara. Namun, hukuman penjara atas kasus aborsi dilaporkan jarang terjadi, tapi telah mengakibatkan ketakutan dan kecurigaan antara pasien dan pihak medis. 

Baca Juga: Belgia Siap Bantu Perempuan Polandia yang Ingin Melakukan Aborsi

Verified Writer

Brahm

-

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya