TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Media dan TV Independen Polandia Protes Rencana Pajak Iklan

Disebut sebagai upaya melemahkan media independen

Halaman depan media di Polandia. twitter.com/JanekLasocki/

Warsawa, IDN Times - Puluhan media di Polandia tengah melakukan aksi protes pada hari Rabu (10/02) dengan menerbitkan halaman depan berwarna hitam. Aksi ini dilakukan dalam rangka menentang proposal mengenai pemberlakuan pajak iklan di media independen. 

Rencana penerapan pajak iklan terhadap media independen ini disebut sebagai upaya untuk membungkam dan melemahkan media yang selama ini ikut mengawasi jalannya pemerintahan. 

1. Penerbitan halaman hitam pada bagian depan

Sebanyak 43 organisasi media dan penerbit di Polandia pada hari Rabu (10/02) menerbitkan halaman hitam kosong pada bagian depan surat kabar. Sementara stasiun televisi komersial, stasiun radio dan media online memutuskan untuk mencabut layanannya untuk sementara waktu dalam waktu 24 jam. 

Hal ini dilakukan lantaran adanya pengajuan undang-undang baru yang memberlakukan pajak dari pendapatan media yang didapat dari iklan. Langkah ini disebut bertujuan untuk membatasi kebebasan berekspresi dan pluralisme dalam media independen, dilansir dari France24.

Melansir dari The Irish Times, dalam laman media wyborcza.pl juga menyebutkan bahwa, 

"Pajak iklan ini merupakan pukulan kuat terhadap media independen. Semua media independen sesuai dengan keberadaannya berdasar pendapatan iklan. Dengan cara ini otoritas akan menhindari investigasi mahal, menghilangkan pemeriksaan berdasarkan fakta dan memungkam kritikan"

Baca Juga: Larangan Aborsi, Polandia Dilanda Protes Besar di Hari ke-3

2. Pemerintah sebut pajak iklan berguna bagi layanan kesehatan

Mengutip dari The Washington Post, Pemerintah Polandia melontarkan bahwa rencana pemberlakukan pajak sebesar 15 persen pada pendapatan iklan ini untuk membantu keuangan layanan kesehatan dan layanan penting saat masa pandemi. Namun proposal yang dirumuskan oleh pemerintah dari partai Hukum dan Keadilan (PiS) ini dituding memotong kebebasan dari insitusi swasta di negara itu. 

Selain itu, menurut Juru Bicara Pemerintah Polandia, Piotr Muller mengatakan pajak hanya akan dibebankan pada perusahaan media besar. Serta pajak tidak hanya berlaku pada perusahaan swasta tapi juga berlaku pada perusahaan media dan televisi milik negara, dilaporkan dalam France24

Baca Juga: Polandia Akan Terapkan Hukum Anti Sensor pada Sosial Media

Verified Writer

Brahm

-

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya