TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polandia Ajukan Perubahan Hukum untuk Larang Media Asing

Disebut sebagai upaya membungkam kebebasan media

Bendera Polandia di Warsawa. (instagram.com/operanarodowa)

Warsawa, IDN Times - Pemerintah Polandia tengah melakukan upaya untuk merubah hukum yang mengatur mengenai kepemilikan media di negaranya. Namun pada kebijakan kali ini diketahui legislatif tengah berupaya melarang adanya media yang dimiliki perusahaan selain dari Eropa. 

Kebijakan ini disebut kontroversial, pasalnya di Polandia terdapat beberapa media yang dimiliki asing. Selain itu, belakangan tengah santer akan pembatasan kebebasan media di Polandia.  

1. Mengajukan perubahan untuk mencabut izin media asing

Perdana Menteri Polandia, Mateusz Morawiecki. twitter.com/visegrad24/

Pemerintah Polandia mengumumkan pada hari Rabu (07/07/2021) apabila akan melakukan perubahan undang-undang yang mengatur tentang izin media dan saluran televisi. Perubahan tersebut mengungkapkan jika pemerintah tidak akan melanjutkan izin media asing selain dari Eropa untuk mengudara di Polandia.

Perdana Menteri Mateusz Morawiecki pada hari Kamis (08/07/2021) apabila dirinya mendukung rancangan tersebut dan berkata bahwa anggota parlemen berusaha mencegah entitas asing. Ia juga menjelaskan bahwa kelompok dari luar Area Ekonomi Eropa bisa mempengaruhi publik tanpa persetujuan regulator di Polandia.

Bahkan anggota parlemen sayap kiri di Polandia turut mengkritisi keputusan yang diajukan pemerintahan. Pasalnya kebijakan ini dianggap kontroversial lantaran disebut sebagai upaya untuk membungkam media swasta dan membatasi kebebasan berpendapat di negara Eropa Timur tersebut, dilansir dari Euronews

Baca Juga: Israel Kecam Polandia Terkait Hukum Restitusi Baru Holocaust

Menanggapi rencana dari Pemerintah Polandia, sejumlah media asing memberikan kritik atas pengajuan perubahan undang-undang tersebut. Perusahaan Discovery Inc. asal Amerika Serikat yang memiliki siaran televisi TVN, secara gamblang mengungkapkan kritikan kepada pemerintah sayap kanan di Polandia. 

Dikutip dari Associated Press, pada tahun 2020, TVN diketahui memiliki 7,5 persen pasar media di Polandia. Maka atas upaya ini, mereka berpendapat bahwa, "Melalui proposal tersebut mereka berusaha untuk membungkam kami dan mengurangi hak pilihan bagi penonton. Di bawah sebutan untuk melawan propaganda asing, percobaan ini hanya bertujuan membatasi kebebasan media. Kami tidak akan menyerah dalam segala bentuk tekanan dan kami akan tetap bebas dalam bertindak demi para penonton."

Pasalnya adanya kebijakan tersebut tentu mengarah langsung pada saluran televisi milik perusahaan AS tersebut, di mana rencananya akan mengajukan perpanjangan izin siaran pada September tahun ini. Padahal siaran TVN selama ini menjadi salah satu saluran televisi yang paling banyak ditonton di Polandia dan memiliki saluran berita paling berpangaruh yakni TVN24, dilansir dari laman Politico

Baca Juga: Israel Kecam Polandia Terkait Hukum Restitusi Baru Holocaust

Verified Writer

Brahm

-

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya