TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Rusia Denda Perusahaan Teknologi AS Soal Penyimpanan Data

Melarang data pengguna dibawa ke server luar negeri

Ilustrasi cloud computing (networksolutionsprovider.com)

Jakarta IDN Times - Pemerintah Rusia pada Kamis (26/8/2021) telah memberikan denda kepada tiga perusahaan teknologi asal Amerika Serikat. Ketiga perusahaan teknologi tersebut bergerak di bidang sosial media yakni Twitter, Facebook dan WhatsApp terkait masalah penyimpanan data pribadi pengguna. 

Belakangan ini, Rusia telah melakukan pengetatan dan kontrol terhadap perusahaan teknologi. Bahkan negara Eurasia itu sudah memberikan denda kepada perusahaan teknologi yang melanggar ketentuan di negaranya. 

1. Memberikan denda hingga Rp3,3 Miliar

Pengawas teknologi dan media Rusia, Roskomnadzor sejak Kamis telah mengonfirmasi pemberian denda kepada tiga perusahaan sosial media asal AS, meliputi Twitter, WhatsApp dan induk perusahaannya Facebook.

Menurut Pengadilan Tagansky, "Sesuai dengan putusan pengadilan, WhatsApp dikenakan denda 4 juta ruble atau Rp779 juta, Facebook dikenai denda 15 juta ruble atau Rp2,8 miliar dan Twitter yang ditampar denda hingga 17 juta ruble atau Rp3,3 miliar"

Pasalnya ketiga perusahaan teknologi raksasa asal AS itu selama ini melakukan pelanggaran secara terus menerus. Mereka disebut memindahkan atau memroses data pengguna di Rusia di luar wilayah negara, dikutip dari laman RT

Baca Juga: Hungaria Akan Produksi Vaksin Rusia Sputnik V

2. Harus menyimpan data pengguna Rusia di server dalam negeri

Ilustrasi logo sosial media Instagram, Facebook dan Twitter. unsplash.com/@dole777

Pemberian denda ini mengacu pada peraturan yang dibuat pada tahun 2015, di mana perusahaan teknologi diharuskan memroses data pengguna di Rusia pada server dalam negeri. Selain itu, Rusia melarang mengirimkan data milik pengguna menuju server di luar wilayah negara. 

Diketahui Roskomnadzor sedang memperketat privasi dan keamanan pengguna, lantaran tindakan itu diduga mengancam privasi online di dunia maya. Bahkan perusahaan juga diharuskan untuk membangun kantor lokal di Rusia demi memastikan adanya representatif yang akuntable secara hukum, dilansir dari RT.  

Dilaporkan dari The Moscow Times, Roskomnadzor juga mengumumkan bahwa beberapa perusahaan juga sudah mau mengikuti aturan ini, termasuk di antaranya, Apple, Microsoft, LG Electronics, Samsung, PayPal dan Booking.com, serta lainnya. 

Baca Juga: Diduga Pro Rusia, Ukraina Blokir Kantor Berita Strana

Verified Writer

Brahm

-

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya