Rusia Denda Perusahaan Teknologi AS Soal Penyimpanan Data
Melarang data pengguna dibawa ke server luar negeri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta IDN Times - Pemerintah Rusia pada Kamis (26/8/2021) telah memberikan denda kepada tiga perusahaan teknologi asal Amerika Serikat. Ketiga perusahaan teknologi tersebut bergerak di bidang sosial media yakni Twitter, Facebook dan WhatsApp terkait masalah penyimpanan data pribadi pengguna.
Belakangan ini, Rusia telah melakukan pengetatan dan kontrol terhadap perusahaan teknologi. Bahkan negara Eurasia itu sudah memberikan denda kepada perusahaan teknologi yang melanggar ketentuan di negaranya.
1. Memberikan denda hingga Rp3,3 Miliar
Pengawas teknologi dan media Rusia, Roskomnadzor sejak Kamis telah mengonfirmasi pemberian denda kepada tiga perusahaan sosial media asal AS, meliputi Twitter, WhatsApp dan induk perusahaannya Facebook.
Menurut Pengadilan Tagansky, "Sesuai dengan putusan pengadilan, WhatsApp dikenakan denda 4 juta ruble atau Rp779 juta, Facebook dikenai denda 15 juta ruble atau Rp2,8 miliar dan Twitter yang ditampar denda hingga 17 juta ruble atau Rp3,3 miliar"
Pasalnya ketiga perusahaan teknologi raksasa asal AS itu selama ini melakukan pelanggaran secara terus menerus. Mereka disebut memindahkan atau memroses data pengguna di Rusia di luar wilayah negara, dikutip dari laman RT.
Baca Juga: Hungaria Akan Produksi Vaksin Rusia Sputnik V
Baca Juga: Diduga Pro Rusia, Ukraina Blokir Kantor Berita Strana
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.