Terlibat Korupsi, Eks Presiden Guatemala Divonis 16 Tahun Penjara
Sudah dibui 7 tahun, baru vonis dijatuhkan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Mantan Presiden Guatemala, Otto Perez Molina, dijatuhi hukuman penjara atas kasus korupsi pada Rabu (7/12/2022).
Kasus yang menjerat Otto Perez terungkap setelah skandal korupsi berjuluk La Linea terkuak di Guatemala. Kasus ini berbuntut pada jatuhnya rezim Perez Molina pada 2015.
Baca Juga: Menlu Guatemala: Kami Akan Selalu Mendukung Kedaulatan Taiwan
1. Perez Molina dijatuhi hukuman atas regulasi pajak ilegal
Pengadilan Guatemala menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara kepada Molina. Pengadilan mengatakan bahwa Molina terlibat dalam operasi ilegal dan kecurangan struktur bea cukai di pelabuhan Guatemala.
Menurut penilaian hakim Jeannette Valdes, Molina memberikan ruang bagi rencana struktur korupsi global. Ia menyetujui regulasi ilegal berupa penarikan pajak impor di bea cukai dan menerima uang sebesar 3,5 juta dolar AS (Rp57 miliar).
Dilaporkan La Prensa Latina, selama persidangan, Valdes menitikberatkan adanya inkonsistensi terhadap tudingan pada Molina. Ini berujung pada pembebasan hukum sebanyak 29 tersangka dalam kasus ini.
"Beberapa tudingan tidak memiliki uraian detail, sehihngga mereka tidak memperbolehkan kami menjatuhkan hukuman. Itu dimulai ketika debat dan ucapan disampaikan pada Januari lalu," tutur Valdes.
Baca Juga: Presiden Guatemala Hampir Ditembak Orang Tak Dikenal
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.