Turki Beri Denda Perusahaan Sosial Media yang Tak Patuhi Aturan Baru
Turki perketat aturan sosial media di negaranya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Ankara, IDN Times - Pemerintah Turki secara resmi memberlakukan denda bagi beberapa peusahaan teknologi besar di bidang sosial media. Hukuman denda ini diberikan terkait adanya kelalaian untuk menghapus konten-konten yang dianggap offensif bagi pemerintah setempat.
Hal ini juga ditengarai adanya kebijakan baru yang baru diresmikan bulan Juli lalu mengenai hak otoritas Turki dalam penghapusan konten. Sehingga merubah kebijakan sebelumnya yang hanya membatasi akses pada konten tertentu, dilansir dari Reuters.
1. Perusahaan sosial media didenda hingga 10 juta lira
Pada hari Rabu (04/10) Pemerintah Turki secara resmi menerapkan denda pada perusahaan teknologi raksasa yang bergerak di bidang sosial media seperti YouTube, Facebook, TikTok, Periscope dan Twitter. Bahkan kesemua perusahaan tersebut didenda hingga mencapai 10 juta lira atau setara dengan 1,18 juta dollar AS, dikutip dari Al Jazeera.
Penerapan denda ini disebabkan perusahaan tersebut menolak untuk mengikuti kebijakan baru yang berlaku di Turki mengenai sosial media. Sehingga pemerintah Turki berhak untuk memberlakukan proses sanksi pada perusahaan tersebut.
Baca Juga: Akun Media Sosial Teknokra Unila Diretas Secara Bersamaan, Ada Apa?
Baca Juga: 10 Tanda Kamu Butuh Detoks Media Sosial, Uninstall agar Tidak Stres!
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.