TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Waduh, Mengintip Ponsel Pasangannya di Arab Saudi Bisa Dipenjara

Kalau ini sampai diterapkan di Indonesia, gimana jadinya ya?

pexels.com/Tofros.com

Riyadh, IDN Times - Sebagian besar yang sudah berpasangan, mungkin suka mengintip ponsel pasangannya secara diam-diam. Rupanya di negara Arab Saudi, hal itu bisa dikenakan hukuman penjara selama 1 tahun. Tak hanya itu, denda sebesar 500 ribu riyal atau setara Rp1,8 miliar menanti bagi siapa saja yang melanggar aturan ini. Bagaimana ceritanya?

1. Pihak Kerajaan Saudi telah berupaya untuk melawan kejahatan siber

unsplash.com/stijntestrake

Dilansir dari Arabnews.com, pihak Kerajaan Saudi tampaknya sangat serius dalam memberantas kejahatan siber. Termasuk kejahatan yang satu ini yakni mengintip ponsel yang digunakan pasangannya sendiri secara diam-diam.

Meski terdengar sepele, ini sama saja dengan melanggar privasi seseorang. Tak main-main, bagi siapa saja yang melanggar kejahatan ini bisa dikenai hukuman penjara selama 1 tahun dan denda sebanyak 500 ribu riyal, atau setara Rp1,8 miliar jika benar-benar terbukti bersalah.

Para penegak hukum setempat bisa membuktikan bahwa pelaku tersebut melakukan ini dengan perangkat yang telah dilindungi kata sandi tanpa izin. Hukuman ini baru berjalan apabila ada informasi dari ponsel pasangannya telah dibagikan secara umum.

Jika tak ada informasi yang dibagikan, pelaku hanya diberikan peringatan oleh hakim serta mengganti rugi biaya kepada korban yang telah dirugikan.

2. Aturan ini tidak berlaku pada orangtua yang mengawasi perilaku anak-anaknya saat menggunakan ponsel

unsplash.com/4dgraphic

Ternyata aturan ini tidak berlaku bagi para orangtua yang mengawasi perilaku anak-anaknya saat menggunakan ponsel. Apalagi di zaman yang sudah modern dan serba canggih ini, anak-anak di bawah umur bisa mengakses berbagai informasi tanpa batasan.

Meski demikian, pihak Kerajaan Saudi sendiri sudah memastikan para orangtua tidak akan dikenakan hukuman ini meski seringkali mengakses ponsel anaknya tanpa izin.

Penasihat Hukum, Abdul Aziz bin Batel, undang-undang ini menerapkan aturan terhadap seluruh perangkat teknologi informasi, baik itu ponsel, komputer, maupun kamera.

"Kejahatan yang terkait dengan teknologi informasi melibatkan perangkat seperti komputer, ponsel dan kamera, dan dapat dihukum sesuai dengan undang-undang. Aturan ini menetapkan bahwa hukuman menetapkan orang-orang yang melakukan kejahatan informasi, yaitu mengetuk, mencegat atau berbagi informasi melalui internet, tanpa pembenaran atau untuk mengancam atau pemerasan," ujar Abdul Aziz bin Batel saat memberikan penjelasan kepada Alarabiya.net, yang dikutip dari Stepfeed.com.

Verified Writer

Christ Bastian Waruwu

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya