Hadapi Gerakan Protes, Inggris Berencana Revisi UU Ketertiban Umum
Rencana tersebut menjadi pro dan kontra di masyarakat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah Inggris berencana merevisi undang-undang untuk mengatasi gerakan demonstrasi. Saat ini undang-undang tersebut sedang dalam tahap akhir perdebatan yang berlangsung di parlemen.
Sejumlah kelompok menilai revisi undang-udang tersebut akan memberikan kekuasaan yang lebih besar kepada polisi untuk mengatasi demonstran.
Baca Juga: Kemenhub Gandeng Konsultan Inggris untuk Operasional LRT dan KCJB
1. Dalam undang-undang tersebut, polisi diberikan kekuasaan dalam menangani setiap demonstrasi yang terjadi
Dilansir dari Al Jazeera, amandemen RUU Ketertiban Umum, yang akan diajukan pada Senin (16/1) ini waktu setempat, akan memperluas definisi hukum dari "gangguan serius", memberikan fleksibilitas yang lebih besar kepada polisi dan "kejelasan mutlak" mengenai kapan mereka dapat melakukan intervensi dalam sebuah protes. Kepolisian Inggris telah diberi kekuatan tambahan untuk mencegah para demonstran menggunakan taktik gerilya.
"Hak untuk memperoleh adalah prinsip dasar demokrasi kita, tapi ini tidak mutlak," ungkap pernyataan dari Perdana Menteri Inggris, Rishi Sunak, pada Minggu malam waktu setempat yang dikutip dari Al Jazeera.
Ia menambahkan pihaknya tidak dapat melakukan protes yang dilakukan oleh minoritas kecil yang mengganggu kehidupan masyarakat biasa dan itu tidak dapat diterima sehingga pihaknya akan mengakhirinya. Di bawah perubahan yang diusulkan, polisi di Inggris akan dapat menutup protes bahkan sebelum itu terjadi, serta diizinkan untuk mempertimbangkan "dampak total" dari serangkaian protes dibandingkan menanganinya secara individual.
Untuk saat ini, RUU Ketertiban Umum saat ini sedang dalam tahap akhir perdebatan di parlemen dan telah menghadapi kritik keras dari kelompok HAM yang mengatakan hal itu memberi polisi terlalu banyak kekuasaan. RUU tersebut mencakup tindak pidana baru bagi mereka yang mencoba mengunci diri mereka ke objek atau bangunan dan mengixinkan pengadilan untuk membatasi kebebasan demonstran jika dianggap dapat menyebabkan "gangguan serius".
Baca Juga: Inggris Tuding China Mengikis Hak dan Kebebasan Hong Kong
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.