TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Hadapi Gerakan Protes, Inggris Berencana Revisi UU Ketertiban Umum

Rencana tersebut menjadi pro dan kontra di masyarakat

Ilustrasi gerakan demonstrasi. (Sumber: pixabay.com/fsHH)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Inggris berencana merevisi undang-undang untuk mengatasi gerakan demonstrasi. Saat ini undang-undang tersebut sedang dalam tahap akhir perdebatan yang berlangsung di parlemen.

Sejumlah kelompok menilai revisi undang-udang tersebut akan memberikan kekuasaan yang lebih besar kepada polisi untuk mengatasi demonstran.

Baca Juga: Kemenhub Gandeng Konsultan Inggris untuk Operasional LRT dan KCJB

1. Dalam undang-undang tersebut, polisi diberikan kekuasaan dalam menangani setiap demonstrasi yang terjadi 

Dilansir dari Al Jazeera, amandemen RUU Ketertiban Umum, yang akan diajukan pada Senin (16/1) ini waktu setempat, akan memperluas definisi hukum dari "gangguan serius", memberikan fleksibilitas yang lebih besar kepada polisi dan "kejelasan mutlak" mengenai kapan mereka dapat melakukan intervensi dalam sebuah protes. Kepolisian Inggris telah diberi kekuatan tambahan untuk mencegah para demonstran menggunakan taktik gerilya.

"Hak untuk memperoleh adalah prinsip dasar demokrasi kita, tapi ini tidak mutlak," ungkap pernyataan dari Perdana Menteri Inggris, Rishi Sunak, pada Minggu malam waktu setempat yang dikutip dari Al Jazeera.

Ia menambahkan pihaknya tidak dapat melakukan protes yang dilakukan oleh minoritas kecil yang mengganggu kehidupan masyarakat biasa dan itu tidak dapat diterima sehingga pihaknya akan mengakhirinya. Di bawah perubahan yang diusulkan, polisi di Inggris akan dapat menutup protes bahkan sebelum itu terjadi, serta diizinkan untuk mempertimbangkan "dampak total" dari serangkaian protes dibandingkan menanganinya secara individual.

Untuk saat ini, RUU Ketertiban Umum saat ini sedang dalam tahap akhir perdebatan di parlemen dan telah menghadapi kritik keras dari kelompok HAM yang mengatakan hal itu memberi polisi terlalu banyak kekuasaan. RUU tersebut mencakup tindak pidana baru bagi mereka yang mencoba mengunci diri mereka ke objek atau bangunan dan mengixinkan pengadilan untuk membatasi kebebasan demonstran jika dianggap dapat menyebabkan "gangguan serius".

2. Juru kampanye kebebasan sipil dan kelompok demonstrasi merasa takut dengan pendekatan pemerintah yang dianggap terlalu kejam 

Para juru kampanye kebebasan dan sipil dan kelompok demonstrasi pada Minggu malam waktu setempat mengatakan bahwa mereka takut dengan pendekatan pemerintah yang dinilai terlalu kejam. Rekan dari Partai Buruh dan mantan Direktur Liberty, Shami Chakrabarti, mengatakan upaya pemerintah untuk mendapatkan lebih banyak kekuasaan sangat meresahkan.

"Definisi dari apa yang dianggap sebagai gangguan serius adalah kunci dari RUU ini karena digunakan sebagai pembenaran untuk berbagai macam pelanggaran baru, penghentia dan penggeledahan, serta perintah pelarangan. Jika anda menerapkan standar terlalu rendah, anda benar-benar memberikan cek kosong kepada polisi untuk menghentikan perbedaan pendapat bahkan sebelum itu terjadi," ungkap pernyataan dari Shami CHakrabarti yang dikutip dari The Guardian.

Kelompok demonstrasi terkemuka mengatakan undang-undang baru justru tidak akan menghalangi mereka. Juru bicara Just Stop Oil mengatakan para pendukung Just Stop Oil akan terus berlanjut dan berhenti bukanlah sebuah pilihan. Ia menambahkan tidak masalah terhadap apa yang dilakukan pemerintah.

"Mereka dapat menangkap, mendenda, atau memenjarakan orang biasa karena berjalan di jalan atau mereka dapat mengambil langkah berarti untuk melindungi rakyat negara ini dan mulai dengan mengakhiri minyak serta gas baru, mengisolasi rumah orang, dan mempertahankan Pelayanan Kesehatan Nasional (NHS)," ungkap pernyataan yang disampaikan oleh juru bicara Just Stop Oil yang juga dikutip dari The Guardian.

Baca Juga: Inggris Tuding China Mengikis Hak dan Kebebasan Hong Kong

Verified Writer

Christ Bastian Waruwu

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya