Usai Bebas, Pria Salah Tangkap Ini Tuntut Pengadilan Rp 37 Miliar
Pasalnya, pria ini menjalani hidupnya di balik jeruji selama 25 tahun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Beijing, IDN Times - Kasus salah tangkap yang berujung pada penjara selama bertahun-tahun sudah sering terjadi di negara-negara di dunia. Seperti yang terjadi di Tiongkok ini. Seorang pria telah dipenjara selama 25 tahun dan dinyatakan tidak bersalah oleh pihak pengadilan.
Nama baiknya menjadi tercemar, pria ini langsung menuntut ganti rugi pengadilan sebesar Rp 37 miliar. Bagaimana awal ceritanya?
1. Ia dituduh telah melakukan pembunuhan
Dilansir dari Scmp.com, seorang pria yang diketahui bernama Liu Zhonglin ini terpaksa menghabiskan setengah hidupnya di jeruji besi selama 25 tahun. Awalnya, Liu dicurigai sebagai pelaku pembunuhan terhadap seorang perempuan berusia 19 tahun saat itu, dan ditangkap pada bulan Oktober 1990.
Tak hanya itu, pada tahun 1994 Liu sempat menerima vonis hukuman mati atas perbuatan yang dilakukannya. Tak lama, hukuman diubah menjadi seumur hidup setelah mengajukan banding.
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.