Korsel Perintahkan Jepang Ganti Rugi 91.800 Dolar AS, Ada Apa?
Pemerintah Jepang tidak terima dengan keputusan ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tokyo, IDN Times - Pengadilan Korea Selatan memerintahkan Jepang untuk membayar ganti rugi kepada para wanita yang diperbudak secara seksual sebesar 91.800 dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp1,3 miliar, masing-masing untuk 12 orang wanita Korea yang dipaksa bekerja sebagai budak seks saat Perang Dunai II. Akan tetapi, pemerintah Jepang justru tidak menerima dengan hasil keputusan tersebut. Bagaimana awal ceritanya?
1. Keputusan tersebut diperkirakan akan menimbulkan masalah panjang antara Jepang-Korea Selatan
Dilansir dari The Guardian, pemerintah Jepang telah mengecam dengan tidak menerima sama sekali atas keputusan pengadilan Korea Selatan yang memerintahkannya untuk membayar ganti rugi kepada wanita yang diperbudak secara seksual oleh militer Jepang sebelum dan selama Perang Dunia II. Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada hari Jumat, 8 Januari 2021, mengatakan Jepang bertanggung jawab untuk memberikan kompensasi kepada 12 wanita yang dipaksa bekerja sebagai apa yang disebut sebagai "wanita penghibur". Keputusan tersebut diperkirakan akan menimbulkan masalah yang lebih panjang lagi pada hubungan Jepang-Korea Selatan yang sudah tegang sebelumnya.
Beberapa ahli sejarawan mengatakan sebanyak 200.000 wanita, yang sebagian besar berasal dari Korea, tetapi juga ada orang-orang yang berasal dari Tiongkok, negara-negara Asia Tenggara, dan sebagian kecil berasal dari Jepang dan negara-negara Eropa, dipaksa atau ditipu untuk bekerja di rumah bordil militer antara tahun 1932 dan kekalahan Jepang pada tahun 1945. Sementara beberapa orang yang selamat dari perbudakan seksual masa perang telah menerima pembayaran "kemanusiaan" dari pemerintah Jepang, sedangkan banyak yang lainnya telah meminta kompensasi resmi dan permintaan maaf secara resmi.
Baca Juga: Parlemen Korea Selatan Setujui UU Anti Korea Utara
Baca Juga: Parlemen Korea Selatan Setujui UU Anti Korea Utara
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.