TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Langgar Karantina di Inggris, Turis Terancam 10 Tahun Penjara

Aturan yang dikeluarkan pemerintah Inggris cukup ketat

Salah satu tempat ikonik yang berada di London, Inggris, Tower Bridge. (Pixabay.com/fietzfotos)

London, IDN Times - Pemerintah Inggris telah mengeluarkan aturan baru bagi para turis yang kedapatan melanggar aturan karantina bisa terancam hukuman 10 tahun penjara dan denda hingga maksimal 10 ribu poundsterling atau setara dengan Rp193 juta. Aturan yang dikeluarkan pemerintah Inggris ini terbilang cukup ketat demi mengekang penyebaran varian baru COVID-19. Bagaimana awal ceritanya?

1. Sekretaris Kesehatan dan Perawatan Sosial Inggris menilai langkah-langkah tersebut bertujuan melindungi tujuan-tujuan yang telah dicapai

Ilustrasi bandara. (Pixabay.com/JESHOOTS-com)

Dilansir dari Aljazeera.com, Departemen Kesehatan dan Perawatan Sosial Inggris mengatakan bahwa aturan baru yang ketat, yang mencakup karantina wajib di hotel setelah tiba di Inggris, akan mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2021 ini. Menurut Sekretaris Kesehatan dan Perawatan Sosial Inggris, Matt Hancock, mengatakan bahwa langkah-langkah baru diperlukan untuk melindungi kemajuan yang telah dicapai dengan bekerja keras. Ia juga menambahkan aturan kepatuhan dan penegakan hukum adalah ujung ke ujung dan semua penumpang harus diperiksa di berbagai titik selama perjalanan mereka.

Mulai hari Senin, 8 Februari 2021, lalu semua penumpang ke Inggris dari negara manapun mereka berasal diharuskan untuk mengikuti dua tes COVID-19 pada hari ke-2 dan ke-8 selama masa karantina dalam 10 hari. Langkah-langkah baru dibangun di atas yang sudah ada, termasuk persyaratan bagi semua kedatangan di luar negeri untuk memberikan bukti negatif tes COVID-19 tidak lebih dari 3 hari sebelum keberangkatan. Untuk pelacakan kontak, semua penumpang juga diharuskan memberikan informasi kontak dan riwayat perjalanan pada saat kedatangan.

Baca Juga: Inggris Tolak Tangguhkan Penjualan Alutsista ke Saudi

2. Turis yang datang dari 'daftar merah' wajib membeli paket karantina

Ilustrasi seorang turis. (Pixabay.com/Free-Photos)

Dalam aturan tersebut, turis yang datang dari negara dalam status "daftar merah", di mana di negara tersebut virus terus menyebar secara luas atau di mana terdapat varian baru, juga diwajibkan untuk membeli paket karantina yang mencakup pengujian dan akomodasi hotel selama karantina wajib. Pemerintah sejauh ini telah menghubungi setidaknya 16 hotel dengan jumlah kamar sebanyak 4.600 kamar. Sedangkan turis yang berasal dari negara yang tidak termasuk dalam "daftar merah" diperbolehkan mengisolasi diri selama 10 hari ke depan.

Sebanyak 33 negara daftar merah yang beresiko tinggi termasuk Portugal dan Uni Emirat Arab serta beberapa negara di Afrika dan Amerika Selatan dan awalnya ada 22 negara yang masuk ke dalam daftar ini. Siapapun yang berusaha menyembunyikan bahwa mereka telah melakukan perjalanan di negara yang termasuk dalam daftar merah dengan formulir, mereka dapat dikenakan denda sebesar 10 ribu poundsterling atau setara dengan Rp193 juta atau hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara. Sementara itu, penerbangan ke Inggris dari negara-negara yang termasuk dalam daftar merah telah ditangguhkan.

Denda sebesar 1.000 poundsterling atau setara dengan Rp19,3 juta juga akan diberikan kepada turis internasional manapun yang gagal mengikuti tes wajib COVID-19. Jika gagal mengikuti tes kedua, para turis akan didenda sebesar 2.000 poundsterling atau setara dengan Rp38,6 juta dan masa karantina akan diperpanjang hingga 14 hari ke depan.

Baca Juga: Inggris Bakal Tarik Pajak Perusahaan yang Untung Selama Pandemik

Verified Writer

Christ Bastian Waruwu

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya