TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mantan Presiden Brazil, Lula, Divonis 12 Tahun Penjara Akibat Korupsi

Ia merasa yakin putusan yang diambil ini bermotif politik

latimes.com

Rio De Janeiro, IDN Times - Mantan Presiden Brazil, Luiz Inacio Lula da Silva, divonis 13 tahun penjara setelah terbukti secara bersalah melakukan perbuatan korupsi, kala masih menjabat sebagai Presiden Brazil sejak 2003 hingga 2010. Ia merasa yakin putusan yang dijatuhkannya ini bermotif politik. Bagaimana awal ceritanya?

1. Lula terbukti menerima pekerjaan renovasi sebagai imbalan

timesnownews.com

Dilansir dari Channelnewsasia.com, pengadilan Brazil pada hari Rabu, 6 Februari 2019, telah menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara kepada Luiz Inacio Lula da Silva dalam kasus korupsi baru. Ia dinyatakan terbukti bersalah setelah menerima pekerjaan renovasi dari 2 perusahaan konstruksi di sebuah rumah pertanian sebagai imbalan untuk memastikan mereka memenangkan kontrak dengan perusahaan minyak negara, Petrobras.

Seorang ahli hukum, Thiago Bottino do Amaral, dari Getulio Vargas Foundation, mengatakan di bawah hukum Brazil, hukuman penjara dapat dijalani satu demi satu selama total di balik jeruji besi tidak melebihi 30 tahun. Sejak April 2018 lalu, Lula sebelumnya telah menjalani hukuman 12 tahun penjara akibat kasus korupsi yang terpisah dan kini berada di penjara yang ada di wilayah Curitiba.

Ia membantah semua tuduhan yang dialamatkan kepadanya dan mengklaim bahwa putusan tersebut bermuatan motif politik dengan tujuan mencegahnya berkompetisi dalam Pemilihan Umum tahun 2018 lalu yang dimenangkan oleh pemimpin sayap kanan Brazil, Jair Bolsonaro.

2. Hakim menilai keluarga dari Lula sering berkunjung ke rumah pertanian

capitalfm.co.ke

Membela dirinya dalam kasus terbaru, ia mengatakan rumah pertanian itu bukan miliknya dan judulnya atas nama salah satu temannya, Fernando Bittar. Tetapi hakim Curitiba, Gabriela Hardt, menghiraukannya dan mencatat bahwa keluarga mantan Presiden ini sangat sering mengunjungi pertanian seolah-olah dia adalah pemiliknya. Dia juga mengamati bahwa Bittar mengatakan pada tahun 2014 lalu, keluarganya sendiri tidak sering mengunjungi properti itu dan bahwa itu lebih banyak digunakan oleh keluarga Lula.

"Terdakwa menerima tunjangan yang tidak dapat dibenarkan ini karena posisinya sebagai presiden republik, yang menuntut perilaku teladan," ungkap pernyataan dari hakim Gabriela Hardt seperti yang dikutip dari Channelnewsasia.com. Nilai pekerjaan renovasi yang dilakukan diletakkan di lebih dari 1 juta reais atau setara dengan Rp3,77 miliar

Dua hukuman yang membebani Lula berasal dari "Car Wash" nama penyelidikan korupsi yang luas awalnya diawasi oleh Menteri Kehakiman Brasil saat ini, Sergio Moro. Penyelidikan menemukan operasi korupsi besar-besaran yang melibatkan Petrobras dan perusahaan konstruksi besar dan suap kepada politisi dari beberapa pihak.

Baca Juga: Bolsonaro Buka Kesempatan Pembangunan Pangkalan Militer AS di Brazil

Verified Writer

Christ Bastian Waruwu

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya