Mantan Presiden Brazil, Lula, Divonis 12 Tahun Penjara Akibat Korupsi
Ia merasa yakin putusan yang diambil ini bermotif politik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Rio De Janeiro, IDN Times - Mantan Presiden Brazil, Luiz Inacio Lula da Silva, divonis 13 tahun penjara setelah terbukti secara bersalah melakukan perbuatan korupsi, kala masih menjabat sebagai Presiden Brazil sejak 2003 hingga 2010. Ia merasa yakin putusan yang dijatuhkannya ini bermotif politik. Bagaimana awal ceritanya?
1. Lula terbukti menerima pekerjaan renovasi sebagai imbalan
Dilansir dari Channelnewsasia.com, pengadilan Brazil pada hari Rabu, 6 Februari 2019, telah menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara kepada Luiz Inacio Lula da Silva dalam kasus korupsi baru. Ia dinyatakan terbukti bersalah setelah menerima pekerjaan renovasi dari 2 perusahaan konstruksi di sebuah rumah pertanian sebagai imbalan untuk memastikan mereka memenangkan kontrak dengan perusahaan minyak negara, Petrobras.
Seorang ahli hukum, Thiago Bottino do Amaral, dari Getulio Vargas Foundation, mengatakan di bawah hukum Brazil, hukuman penjara dapat dijalani satu demi satu selama total di balik jeruji besi tidak melebihi 30 tahun. Sejak April 2018 lalu, Lula sebelumnya telah menjalani hukuman 12 tahun penjara akibat kasus korupsi yang terpisah dan kini berada di penjara yang ada di wilayah Curitiba.
Ia membantah semua tuduhan yang dialamatkan kepadanya dan mengklaim bahwa putusan tersebut bermuatan motif politik dengan tujuan mencegahnya berkompetisi dalam Pemilihan Umum tahun 2018 lalu yang dimenangkan oleh pemimpin sayap kanan Brazil, Jair Bolsonaro.
Baca Juga: Bolsonaro Buka Kesempatan Pembangunan Pangkalan Militer AS di Brazil
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.