TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Miliarder Palsu Jerman, Anna Sorokin, Bebas dari Penjara

Ia sebelumnya telah ditangkap pada pertengahan 2019 lalu

Tersangka kasus pencurian sekaligus miliarder palsu asal Jerman, Anna Sorokin. (Twitter.com/Jezebel)

New York, IDN Times - Seorang tersangka kasus pencurian sekaligus yang berpura-pura sebagai pewaris miliarder palsu asal Jerman, Anna Sorokin, telah bebas dari penjara pada hari Kamis, 11 Februari 2021, waktu setempat. Sebelumnya, ia telah ditangkap pada pertengahan tahun 2019 lalu. Bagaimana awal ceritanya?

1. Dia dibebaskan karena memiliki perilaku baik selama penahanan

Tersangka kasus pencurian sekaligus miliarder palsu asal Jerman, Anna Sorokin. (Twitter.com/viewmova)

Dilansir dari BBC, Sorokin resmi dibebaskan dari penjara di Albany, New York, Amerika Serikat, pada hari Kamis, 11 Februari 2021, waktu setempat dan telah dinyatakan bersalah pada tahun 2019 lalu atas pencurian layanan dan pencurian besar-besaran setelah menipu lebih dari 200 ribu dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp2,8 miliar dari bank dan hotel mewah. Alasan pembebasan Sorokin yakni karena berkelakuan baik selama masa penahanan di penjara. 

Saat ini, Sorokin sedang menghadapi proses deportasi kembali ke negara asalnya, Jerman. Sebelum dibebaskan, pada bulan Oktober 2020 lalu dia meminta maaf pada sidang pembebasan bersyarat dan dalam pernyataannya, ia merasa sangat menyesal atas apa yang dilakukan dan benar-benar memahami bahwa banyak orang menderita ketika ia sendiri berpikir bahwa ia merasa tidak melakukan kesalahan.

Baca Juga: Kurva Turun, Jerman Ingin Perpanjang Lockdown Hingga 14 Maret

2. Saat ditangkap tahun 2019 lalu, Sorokin sempat terancam penjara selama 4-12 tahun

Ilustrasi penjara. (Pixabay.com/Ichigo121212)

Saat penangkapan pada tahun 2019 lalu, Sorokin sempat terancam hukuman penjara selama 4-12 tahun, jumlah waktu penahanan yang sebenarnya bergantung pada berbagai faktor seperti perilaku saat penahanan. Tak hanya itu saja, dia juga mendapat hukuman denda sebesar 24 ribu dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp335,6 juta serta diperintahkan untuk membayar ganti rugi sebesar 199 ribu dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp2,78 miliar.

Dalam proses persidangan saat itu, Hakim Diane Kiesel menolak gugatan pembela bahwa Sorokin hanya berusaha membuatnya terkenal di New York, namun hakim tersebut juga mengatakan kasus Sorokin telah mengingatkannya pada lagu yang dinyanyikan oleh Bruce Springsteen berjudul "Blinded by the Light". Saat menjalani aksinya, Sorokin menggunakan nama samaran "Anna Delvey" dan ia secara salah mengklaim bahwa dia memiliki dana perwalian sebesar jutaan dolar Amerika Serikat yang dia miliki, saat dia menyewa jet pribadi, menghadiri acara-acara pesta elit, serta tinggal di hotel mewah di New York. Dia menjalankan aksinya tersebut selama 4 tahun terakhir hingga akhirnya ditangkap di tahun tersebut.

Baca Juga: Badai Salju Lebat Lumpuhkan Sebagian Wilayah Jerman

Verified Writer

Christ Bastian Waruwu

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya