TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Parlemen Korea Selatan Setujui UU Anti Korea Utara

Hal ini dilakukan demi meningkatkan hubungan kedua Korea

Bendera Korea Utara dan Korea Selatan. (Pixabay.com/www_slon_pics)

Seoul, IDN Times - Parlemen Korea Selatan akhirnya menyetujui Undang-Undang yang isinya mengkriminalisasi para penyebar propaganda anti Korea Utara ke wilayah Korea Utara. Hal ini dilakukan bertujuan untuk meningkatkan hubungan antara kedua Korea. Bagaimana awal ceritanya?

1. Undang-undang tersebut telah disahkan oleh 187 anggota parlemen

Ilustrasi buku undang-undang. (Pixabay.com/SPOTSOFLIGHT)

Dilansir dari The Guardian, pihak parlemen Korea Selatan telah menyetujui Undang-Undang yang kontroversial dengan mengkriminalisasi para pelaku penyebaran propaganda anti Korea Utara dengan menggunakan balon yang diterbangkan ke Korea Utara, meskipun ada kritikan keras bahwa negara tersebut dianggap mengorbankan kebebasan berekspresi demi meningkatkan hubungan kedua negara Korea. Undang-Undang tersebut telah disahkan oleh 187 anggota parlemen, di mana sebagian besar yang mendukung merupakan anggota partai pendukung kebijakan keterlibatan Presiden Korea Selatan, Moon Jae-in dengan Korea Utara.

Anggota parlemen oposisi yang kalah jumlah tidak menghadiri pemungutan suara setelah upaya mereka untuk menunda proses pemungutan suara digagalkan oleh anggota parlemen partai yang mengatur dan sekutu mereka yang menggunakan tiga per lima supermajority untuk menghentikan pidato dalam proses pemungutan suara secara terpisah.

Ini merupakan yang pertama kalinya Korea Selatan mengesahkan Undang-Undang yang secara resmi melarang warga sipil menyebarkan selebaran anti Korea Utara melintasi perbatasan kedua Korea. Selama ini, Korea Selatan melarang kegiatan semacam ini hanya selama masa-masa sensitif dan biasanya mengizinkan para aktivis untuk menggunakan kebebasan berbicara meskipun ada protes yang berulang kali dari Korea Utara.

Baca Juga: Korea Utara Kecam Korea Selatan karena Diragukan Bebas COVID-19

2. Sebuah kelompok pengacara di Korea Selatan akan mengajukan banding atas pengesahan Undang-undang ini

Salah satu tempat wisata yang ada di Seoul, Korea Selatan. (Pixabay.com/Hong_Kim)

Undang-Undang tersebut akan berlaku 3 bulan setelah disahkan secara resmi oleh pihak pemerintah yang dianggap sebagai formalitas. Namun, sekelompok pengacara di Korea Selatan akan mengajukan banding konstitusional jika Undang-Undang tersebut telah disahkan. Di bawah undang-undang tersebut, siapapun yang menerbangkan selebraran, perangkat penyimpanan tambahan, atau uang ke Korea Utara tanpa izin pemerintah mendapatkan hukuman paling maksimal 3 tahun penjara atau denda sebesar 30 juta won atau setara dengan Rp387,3 juta rupiah.

Hukuman yang sama juga dapat diterapkan pada siaran loudspeaker atau penempatan papan iklan raksasa di daerah perbatasan, tetapi tidak ada warga sipil di Korea Selatan yang diketahui terlibat dalam kegiatan tersebut sampai saat ini. Disahkannya Undang-Undang tersebut terjadi setelah saudara perempuan dari Kim Jong-un, Kim Yo-jong, menanggapi dengan marah atas apa yang disebutnya ketidakmampuan Korea Selatan untuk menghentikan pemblokiran warga sipil dan menuntut larangan aktivitas tersebut.

Hubungan kedua negara Korea sempat semakin meningkat setelah pasukan militer Korea Utara menembak mati seorang pejabat perikanan Korea Selatan yang ditemukan di perairan wilayah Korea Utara saat itu, hingga akhirnya Presiden Korea Utara, Kim Jong-un, meminta maaf atas tindakan pasukan militer Korea Utara.

Baca Juga: Korea Utara Coba Retas Vaksin COVID-19 Korea Selatan

Verified Writer

Christ Bastian Waruwu

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya