Pejabat Tinggi Penjara Sri Lanka Divonis Mati atas Kasus Pembunuhan
Peristiwa tersebut terjadi sekitar tahun 2012 lalu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kolombo, IDN Times - Pengadilan Sri Lanka pada Rabu (12/1/2022) waktu setempat menjatuhkan hukuman mati kepada seorang pejabat tinggi penjara Sri Lanka atas kasus pembantaian terhadap 27 narapidana yang menuai kecaman internasional. Peristiwa tersebut terjadi sekitar tahun 2012 lalu.
Baca Juga: Presiden Mesir: Rekonstruksi Jalur Gaza Butuh Banyak Dana
1. Cara pembantaian tersebut dilakukan mirip seperti eksekusi mati pada umumnya
Dilansir Aljazeera.com, seorang pejabat tinggi penjara Sri Lanka, Emil Lamahewage,
telah dijatuhi hukuman mati atas pembunuhan 27 narapidana dalam pembantaian gaya
eksekusi mati yang menarik kecaman internasional.
Pengadilan Tinggi Kolombo pada Rabu waktu setempat menghukum pejabat tinggi tersebut tetapi membebaskan rekan tertuduhnya, komandan polisi Moses Rangajeewa, atas pembunuhan pada November 2012 lalu.
Dua orang tersebut sebelumnya didakwa pada Juli 2019 lalu atas pembunuhan di penjara
Welikada di Kolombo, Sri Lanka. Meski sebelumnya disebutkan 27 orang yang ditembak
mati, tetapi bukti yang dikumpulkan hanya 8 orang.
Menurut jaksa penuntut negara, 8 tahanan dipanggil namanya dan dibunuh dengan cara
eksekusi mati. Berdasarkan dokumen pengadilan setempat, senjata kemudian diperkenalkan agar terlihat seperti para korban mencoba menembak penjaga penjara. Namun, mereka tidak menyebutkan siapa yang memerintahkan pembunuhan itu.
Baca Juga: Ingin Balas Dendam! Iran Rilis Video 'Rencana' Pembunuhan Trump
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.