Polandia Kembalikan Batas Maksimum Usia Pensiun Hakim
Sebelumnya, aturan tersebut diubah pada awal tahun ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Warsawa, Polandia, IDN Times - Polandia kembali mengubah aturan kebijakan usia pensiun seorang hakim sesuai dengan Pengadilan Eropa. Pasalnya, jika sebelumnya usia pensiun mencapai 65 tahun dengan protes keraas para hakim, kini Polandia mengembalikan aturannya menjadi maksimum usia 70 tahun. Bagaimana awal ceritanya?
1. Akhirnya beberapa hakim yang dipaksa pensiun kembali bekerja
Dilansir dari Telegraph, pemerintah Polandia tampaknya tunduk dengan peraturan Pengadilan Eropa atas perubahan yang menimbulkan kontroversial di kalangan hakim. Hal ini menimbulkan kekhawatiran atas proses independensi peradilan di Polandia. Dengan kembali ke aturan yang lama, kini beberapa hakim yang dipaksa pensiun sebelumnya kembali bekerja.
Pada hari Rabu waktu setempat, pemerintah mengajukan rancangan amandemen kepada parlemen mengenai Undang-Undang Pengadilan asli yang sebelumnya adalah 65 tahun menjadi 70 tahun. Aturan maksimal usia pensiun 65 tahun ini sendiri sebenarnya sudah diterapkan pada awal tahun ini, namun menimbulkan protes keras sehingga sebanyak puluhan hakim yang sudah melewati batas usia tersebut dipaksa pensiun dari profesi pekerjaannya.
Baca Juga: Mirip Merah Putihnya Indonesia, Apa Beda Bendera Monaco dan Polandia?
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.