TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

17 Negara Bagian AS Gugat Trump tentang Pemisahan Keluarga Imigran

Washington, New York dan California termasuk yang menggugat

Shadow Proof/Epi Ren

Seattle, IDN Times - Sebanyak 17 negara bagian Amerika Serikat baru saja dilaporkan telah menggugat kebijakan kontroversial Presiden Donald Trump, yang bertekad memisahkan anak-anak tidak berdokumen dari orangtua mereka di Pengadilan Federal di Seattle, Selasa (26/6/2018) lalu waktu setempat.

Ke-17 negara bagian penggugat ITU menyebut kebijakan Trump adalah inkonstitusional. Mereka mengklaim kebijakan Pemerintah Federal AS tersebut telah melanggar hak Amandemen Kelima imigran untuk perlindungan dan proses hukum yang setara.

Ke-17 negara-negara bagian penggugat itu termasuk Washington, California serta New York.

1. Upaya bersama jaksa Negara

Gedung Pengadilan Federal Seattle | Wikipedia Commons

Dirilis dari Bloomberg, adalah Jaksa Agung California Xavier Becerra yang memimpin rekan-rekan jaksa negara di Washington dan Massachusetts. Sebelumnya, gerakan ini dipelopori oleh Jaksa Agung Jeff Sessions.

"Ketidakpedulian Presiden Trump terhadap hak asasi manusia anak-anak dan orang tua yang telah direnggut dari satu sama lain adalah hal yang mengerikan," kata Becerra dalam sebuah pernyataan yang dikutip Bloomberg. "Keamanan, keamanan dan kesejahteraan anak-anak kita terlalu penting untuk diancam oleh sebuah manuver politik tanpa perasaan."

Negara tersebut di antaranya Massachusetts, Delaware, Iowa, Illinois, Maryland, Minnesota, New Jersey, New Mexico, North Carolina, Oregon, Pennsylvania, Rhode Island, Vermont, Virginia plus District of Columbia.

2. Puluhan ribu anak-anak migran tanpa pendamping orang dewasa

US Customs and Border Protection

Sementara itu, BBC melaporkan, Kantor Penampungan Pengungsi (Office of Refugee Resettlement) Departemen Kesehatan AS mengungkapkan, sejauh ini mereka telah merawat sebanyak 2.047 anak migran di Washington.

Walau demikian, secara total terdapat 11800 anak migran di seluruh jaringan kantor penampungan yang tersebar di seluruh penjuru AS. Anak-anak itu dilaporkan tanpa pendamping orang dewasa.

Terkait hal itu, Jaksa Agung New York Barbara Underwood menyinggung anak-anak migran yang ditahan di New York City cenderung menunjukkan tanda-tanda depresi, cemas dan perilaku bunuh diri.

"Dengan merenggut anak-anak dari orang tua mereka dan mengirim mereka ratusan mil jauhnya, kebijakan Trump telah menyebabkan trauma tak terduga kepada anak-anak ini, sementara di sisi lain telah merusak cita-cita New York untuk melindungi kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan mereka," tukas Jaksa Agung Underwood.

Verified Writer

Dian Farida Hanum

Bismillah...

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya