Langgar Aturan COVID-19, 89 Turis Asing Ditangkap di Thailand
Para turis asing digerebek saat berpesta di sebuah bar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surat Thani, IDN Times - Kepolisian Thailand telah menangkap 89 turis asing lantaran kedapatan berpesta di sebuah pulau resor populer di Thailand bagian selatan, yang diduga melanggar regulasi negara itu terkait pembatasan pandemik COVID-19.
Dilansir dari Associated Press, Kolonel Suparerk Parkonsol, pengawas kantor imigrasi provinsi mengatakan penggerebekan yang dilakukan pada hari Selasa (26/1) di Bar Three Sixty juga menjaring sejumlah 22 warga lokal. Satu orang diidentifikasi sebagai pemilik bar dan satu lainnya adalah penjual minuman di bar tersebut.
1. Pesta di bar merupakan perkumpulan ilegal
Parkonsol menilai perkumpulan tersebut ilegal, sebab Thailand sedang dalam status keadaan darurat yang telah diumumkan sejak Maret 2020 untuk mengatasi penyebaran virus corona. Foto yang diambil polisi saat penggerebekan menunjukkan pesta digelar di ruangan gelap dan berdesak-desakan, meskipun yang hadir sudah menggunakan masker.
Kepala kantor polisi Provinsi Koh Phangan, Kolonel Panya Nirattiramon, mengatakan bahwa para turis yang ditangkap merupakan turis yang terlantar tidak bisa kembali dari Thailand sebab pandemi COVID-19. "Mereka mungkin berpikir tidak masalah berkumpul dalam kelompok besar, dan saya kira mereka kemungkinan ingin bersantai dan bersenang-senang," tambahnya.
Sebagian dari mereka telah dibebaskan dengan jaminan, sedangkan 28 turis lainnya masih ditahan pihak kepolisian. Semua yang ditangkap telah dites swab oleh otoritas kesehatan setempat dan semuanya menunjukkan hasil negatif.
Baca Juga: Thailand Beri Izin Penggunaan Darurat Vaksin AstraZaneca
Baca Juga: Thailand Beri Izin Penggunaan Darurat Vaksin AstraZaneca
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.