TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Langgar Aturan COVID-19, 89 Turis Asing Ditangkap di Thailand

Para turis asing digerebek saat berpesta di sebuah bar

Ilustrasi tahanan yang diborgol. (unsplash.com/4711018)

Surat Thani, IDN Times - Kepolisian Thailand telah menangkap 89 turis asing lantaran kedapatan berpesta di sebuah pulau resor populer di Thailand bagian selatan, yang diduga melanggar regulasi negara itu terkait pembatasan pandemik COVID-19.

Dilansir dari Associated Press, Kolonel Suparerk Parkonsol, pengawas kantor imigrasi provinsi mengatakan penggerebekan yang dilakukan pada hari Selasa (26/1) di Bar Three Sixty juga menjaring sejumlah 22 warga lokal. Satu orang diidentifikasi sebagai pemilik bar dan satu lainnya adalah penjual minuman di bar tersebut.

1. Pesta di bar merupakan perkumpulan ilegal

Ilustrasi pesta di bar, ruangan gelap dan penuh sesak. pexels.com/Mauricio Mascaro

Parkonsol menilai perkumpulan tersebut ilegal, sebab Thailand sedang dalam status keadaan darurat yang telah diumumkan sejak Maret 2020 untuk mengatasi penyebaran virus corona. Foto yang diambil polisi saat penggerebekan menunjukkan pesta digelar di ruangan gelap dan berdesak-desakan, meskipun yang hadir sudah menggunakan masker.

Kepala kantor polisi Provinsi Koh Phangan, Kolonel Panya Nirattiramon, mengatakan bahwa para turis yang ditangkap merupakan turis yang terlantar tidak bisa kembali dari Thailand sebab pandemi COVID-19. "Mereka mungkin berpikir tidak masalah berkumpul dalam kelompok besar, dan saya kira mereka kemungkinan ingin bersantai dan bersenang-senang," tambahnya. 

Sebagian dari mereka telah dibebaskan dengan jaminan, sedangkan 28 turis lainnya masih ditahan pihak kepolisian. Semua yang ditangkap telah dites swab oleh otoritas kesehatan setempat dan semuanya menunjukkan hasil negatif.

Baca Juga: Thailand Beri Izin Penggunaan Darurat Vaksin AstraZaneca  

2. Turis yang tertangkap terancam hukuman penjara dan denda

Ilustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Melansir dari CNN, hukuman maksimal karena pelanggaran keadaan darurat negara mencapai dua tahun hukuman penjara dan denda sebesar 40.000 baht atau setara dengan Rp18,7 juta rupiah. Sementara, pemilik bar dan para pekerjanya terancam hukuman penjara selama satu tahun dan denda sebesar 100.000 baht atau setara dengan Rp46,8 juta rupiah.

Berdasarkan laporan, polisi telah melacak adanya rencana pesta untuk memperingati hari jadi kelima yang dipromosikan bar Three Sixty di media sosial. Tiket masuk ditawarkan seharga 100 baht atau sekitar Rp47.000 rupiah, sudah termasuk makanan dan minuman tambahan.

Baca Juga: Thailand Beri Izin Penggunaan Darurat Vaksin AstraZaneca  

Verified Writer

Dianti A

Umbi bertumbuh

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya