4 Tentara Terafiliasi Rusia Didakwa Pasal Kejahatan Perang ke Warga AS
Dakwaan pertama berdasarkan UU kejahatan perang AS
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Amerika Serikat (AS) telah mendakwa empat tentara yang berafiliasi dengan Rusia atas tuduhan kejahatan perang terhadap seorang warga Amerika selama invasi Moskow ke Ukraina. Departemen Kehakiman AS menyebut dakwaan itu sebagai yang pertama berdasarkan undang-undang kejahatan perang AS.
Dilansir Reuters, dakwaan kejahatan perang terhadap empat pria Rusia tersebut mencakup tuduhan penyiksaan, perlakuan tidak manusiawi, konspirasi untuk melakukan kejahatan perang, dan perlakuan tidak sah terhadap warga negara Amerika. Jika terbukti bersalah, masing-masing dari mereka terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup.
“Dunia telah menyaksikan kengerian invasi brutal Rusia ke Ukraina, demikian pula Departemen Kehakiman Amerika Serikat,” kata Jaksa Agung Merrick Garland dalam sebuah pernyataan pada Rabu (6/12/2023).
“Itulah sebabnya Departemen Kehakiman mengajukan tuntutan pertama berdasarkan undang-undang kejahatan perang AS terhadap empat personel militer yang berafiliasi dengan Rusia atas kejahatan keji terhadap warga negara Amerika."
Baca Juga: Nepal Minta Rusia Tidak Rekrut Warganya Jadi Tentara Bayaran
1. Pelanggaran berat terhadap Konvensi Jenewa dan hukum AS
Keempat pria tersebut diidentifikasi sebagai Suren Seiranovich Mkrtchyan dan Dmitry Budnik, serta dua orang yang hanya disebutkan nama depannya Valerii dan Nazar. Mereka diduga melakukan interogasi, pemukulan dan penyiksaan, serta mengancam akan membunuh korban dengan melakukan eksekusi palsu.
“Tuduhan ini mencerminkan bahwa tindakan yang dituduhkan para terdakwa bukan hanya pelanggaran berat terhadap Konvensi Jenewa Terkait Perlindungan Warga Sipil di Masa Perang, namun juga pelanggaran hukum AS,” kata Jaksa AS Jessica Aber untuk Distrik Timur Virginia, tempat dakwaan diajukan.
Direktur FBI Christopher Wray mengatakan dakwaan itu mencerminkan kerja sama internasional dalam menyelidiki kejahatan tersebut, dan menunjukkan bahwa pemerintah akan meminta pertanggungjawaban para penjahat perang, dikutip USA Today.
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.