TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Aktivis Greta Thunberg: Gak Bisa Selamatkan Dunia jika Ikuti Hukum

Thunberg didenda Rp3,5 juta karena tidak patuhi polisi

GretaThunberg (twitter.com/@GretaThunberg)

Jakarta, IDN Times - Aktivis iklim asal Swedia, Greta Thunberg, didenda pada Senin (24/7/2023) karena tidak mematuhi perintah polisi untuk meninggalkan aksinya di kota Malmo, Swedia selatan bulan lalu.

Meski sadar apa yang dia lakukan melanggar hukum, perempuan berusia 20 tahun itu mengatakan bahwa hal tersebut diperlukan karena krisis iklim yang jauh lebih mendesak. 

"Tindakan saya bisa dibenarkan. Saya percaya bahwa kita berada dalam keadaan darurat yang mengancam kehidupan, kesehatan, dan harta benda. Tak terhitung banyaknya orang dan komunitas yang menghadapi risiko baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang," kata Thunberg kepada pengadilan Malmo, dikutip dari The Guardian.

Thunberg dan aktivis lain dari kelompok Reclaim the Future dilaporkan memblokir jalan menuju pelabuhan minyak di Malmo pada 19 Juni. Dia didakwa karena tidak pergi saat diperintahkan oleh polisi.

Baca Juga: Sempat Cuti 1 Tahun, Aktivis Iklim Greta Thunberg Akhirnya Lulus SMA

1. Didenda sekitar Rp3,5 juta

Setelah persidangan singkat, pengadilan memutuskan bahwa dia tetap harus bertanggung jawab atas tindakannya.

Thunberg diwajibkan membayar denda sebesar 1.500 krona Swedia (sekitar Rp2 juta) dengan tambahan 1.000 krona (sekitar Rp1,4 juta) untuk Dana Korban Kejahatan.

Adapun denda itu diterapkan secara proporsional dengan pendapatannya yang dilaporkan, dikutip dari Reuters.

Mereka yang tidak mematuhi perintah polisi dapat terancam dengan hukuman maksimal enam bulan penjara. Namun pelanggaran jenis ini biasanya juga berakhir dengan hukuman denda.

2. Hukuman tidak membuatnya jera

Persidangan Senin itu merupakan hukuman pertama Thunberg terkait protes iklim. Saat ditanyai apakah dia akan lebih berhati-hati dalam aksinya di masa depan, perempuan itu menegaskan bahwa ia dan rekan-rekannya tidak akan mundur.

"Kami tahu bahwa kami tidak dapat menyelamatkan dunia dengan bermain sesuai aturan karena undang-undang harus diubah," kata aktivis tersebut, dikutip dari CNA.

“Tidak masuk akal bahwa mereka yang bertindak sesuai dengan ilmu pengetahuan, yang menghalangi industri bahan bakar fosil adalah mereka yang harus membayar harganya,” tambahnya.

Reclaim the Future juga menegaskan, terlepas dari tekanan hukum, kelompok itu tetap bertekad untuk melawan industri bahan bakar fosil.

"Jika pengadilan memilih untuk melihat tindakan kami sebagai kejahatan, itu mungkin dilakukan, tetapi kami tahu kami memiliki hak untuk hidup dan industri bahan bakar fosil menghalangi itu," kata juru bicara kelompok itu Irma Kjellstrom kepada AFP.

Ia mengatakan bahwa enam anggota organisasi itu akan hadir di pengadilan di Malmo.

"Kami kaum muda tidak akan menunggu, tetapi akan melakukan apa yang kami bisa untuk menghentikan industri yang membakar hidup kami ini," tambahnya.

Baca Juga: Di Forum Internasional, Greta Thunberg Hujat Para Pemimpin Dunia

Verified Writer

Fatimah

null

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya