TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Joker Gila di Jepang Dihukum 23 Tahun Penjara

Tekanan mental karena ditinggal nikah mantannya

pisau (unsplash.com/Igor bispo)

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Jepang memvonis 23 tahun penjara kepada pria yang melakukan penyerangan di kereta api di Tokyo pada Senin (31/7/2023). Dialah pelaku yang mengenakan kostum Joker pada Halloween dua tahun lalu.

Pengadilan Distrik Tokyo cabang Tachikawa memutuskan Kyota Hattori bersalah atas percobaan pembunuhan, karena menikam seorang penumpang pria berusia 70-an dan berniat membunuh 12 lainnya dengan menyalakan api di dalam kereta, dikutip dari Associated Press.

Baca Juga: Restoran Jepang di China Khawatir Limbah Fukushima Ancam Bisnis Mereka

1. Pelaku depresi dan ingin mengakhiri hidupnya dengan hukuman mati

Selama persidangan, Hattori menjelaskan bahwa dia sangat terkejut ketika mengetahui bahwa pacarnya telah menikah dengan orang lain hanya enam bulan setelah mereka putus. Selain itu, dia juga membuat kesalahan di tempat kerja yang membuatnya dipindahkan ke posisi lain. 

Dia mengungkapkan dirinya telah mencoba bunuh diri pada dua kesempatan, namun gagal. Dia kemudian memutuskan untuk melakukan penyerangan tersebut agar dia dapat dihukum mati.

Hattori juga mengaku mengenakan pakaian seperti Joker agar dapat menjiwai peran tersebut. Dia merasa perlu untuk menerima sikap Joker, yang menganggap nyawa orang lain tidak berharga, agar dapat melakukan penyerangan.

Pada 31 Oktober 2021, Hattori menikam dada seorang pria berusia 70-an dengan pisau sekitar pukul 8 malam, saat berada di dalam kereta menuju Stasiun Shinjuku. Dia kemudian pindah ke gerbong yang berbeda, di mana dia menyebarkan minyak dan menyulutnya. Api kemudian membakar lantai dan kursi kereta.

Korban yang ditusuk sempat mengalami kritis, namun berhasil sadar kembali dan  membutuhkan waktu tiga bulan untuk pulih. Tidak ada yang tewas dalam serangan itu.

2. Jaksa tuntut hukuman 25 tahun penjara

Melansir The Japan Times, beberapa korban yang bersaksi dalam persidangan itu mengatakan, mereka trauma untuk kembali naik kereta. 

Sementara itu, jaksa penuntut mengatakan bahwa serangan Joker memiliki pengaruh sosial yang luas, dan ada kemungkinan besar orang-orang akan meniru kejahatan tersebut.

Jaksa sebelumnya sempat menuntut Hattori dengan hukuman 25 tahun penjara. Menurutnya, serangan itu telah direncanakan, dan Hattori sengaja memilih kereta ekspres khusus yang tidak memiliki banyak pemberhentian agar penumpang punya sedikit kesempatan untuk melarikan diri. 

Namun, pembela mengklaim bahwa dia tidak memiliki niat kuat untuk membunuh saat menyalakan api, karena penumpang sudah melarikan diri dari gerbong kereta saat itu. Mereka pun menuntut hukuman penjara 12 tahun untuk Hattori.

Baca Juga: Keluhkan Musik yang Terlalu Keras, Pria India Tewas Ditembak

Verified Writer

Fatimah

null

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya