Kelompok HAM Tolak Pengadilan Militer terhadap Warga Sipil Pakistan
Puluhan warga Pakistan ditahan terkait protes bulan ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Organisasi Internasional Human Rights Watch (HRW) telah mendesak Pakistan untuk tidak mengadili warga sipil di pengadilan militer. Kelompok Hak Asasi Manusia (HAM) itu mengingatkan pemerintah bahwa praktik tersebut melanggar kewajiban negara berdasarkan hukum internasional.
Pakistan berencana untuk mengadili puluhan warganya di pengadilan militer setelah mereka diduga menyerang instalasi militer selama protes keras bulan ini. Protes tersebut dipicu oleh penangkapan mantan Perdana Menteri Imran Khan pada 9 Mei lalu.
Patricia Gossman, direktur asosiasi Asia di Human Rights Watch mengatakan dalam sebuah pernyataan pada hari Rabu (31/5/2023) bahwa pemerintah Pakistan harus segera memindahkan warga sipil yang akan diadili di pengadilan militer ke sistem peradilan sipil.
“Pemerintah Pakistan memiliki tanggung jawab untuk mengadili mereka yang melakukan kekerasan, tetapi hanya di pengadilan sipil yang independen dan tidak memihak,” kata Gossman dalam pernyataan itu, dikutip dari Al Jazeera.
Baca Juga: 9 Hal Menarik di Pakistan, Ada ATM Tertinggi di Dunia?
1. HRW minta pembebasan bagi mereka yang ditangkap hanya karena afiliasi politiknya
HRW dalam pernyataannya juga mengkritik keputusan pemerintah dan menuntut pembebasan segera mereka yang ditangkap hanya karena afiliasi politiknya.
“Memperkuat pengadilan sipil dan menegakkan supremasi hukum adalah pesan yang harus dikirim oleh pemerintah Pakistan sebagai respons yang efektif dan kuat terhadap kekerasan," kata kelompok HAM tersebut.
Sejauh ini, setidaknya 45 warga negara Pakistan telah diserahkan kepada militer untuk diadili. Para tersangka dituduh menyerang instalasi pertahanan yang sensitif, dan merusak atau mencuri peralatan penting pemerintah, komputer, dan sumber pengumpulan data lainnya.
Adapun menurut Undang-Undang Angkatan Darat Pakistan (PAA) 1952 dan Undang-Undang Rahasia Resmi 1923, warga sipil diizinkan diadili di pengadilan militer hanya dalam keadaan yang ditentukan secara sempit, termasuk menghasut pemberontakan, memata-matai, dan mengambil foto tempat-tempat yang dilarang, dikutip dari ARY News.
Baca Juga: Wartawan Pakistan pro-Imran Khan yang Hilang Pekan Lalu Kini Bebas
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.