TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Penyanyi Myanmar Dibui 20 Tahun karena Sebut Pemimpin Junta Bodoh

Byu Har kritik pemimpin junta soal masalah pasokan listrik

Byu Har (facebook.com/byuhar.kalkal)

Jakarta, IDN Times - Penyanyi hip-hop Myanmar dijatuhi hukuman 20 tahun penjara karena mengkritik kepemimpinan junta militer dalam sebuah video yang diunggah di media sosial.

Anggota keluarganya, pada Kamis (24/8/2023), mengatakan bahwa Byu Har dijerat pasal hasutan yang bisa menghancurkan negara.

Melansir Associated Press, seniman berusia 38 tahun itu ditangkap di apartemennya di Yangon pada 24 Mei, beberapa jam setelah dia mengkritik kepala pemerintahan militer Min Aung Hlaing dan Menteri Tenaga Listrik Thaung Han.

Dalam siaran langsung di halaman Facebook-nya, dia menuding mereka gagal memasok listrik yang cukup ke Yangon, kota terbesar di Myanmar.

Baca Juga: AS Jatuhkan Sanksi ke Pemasok Bahan Bakar Jet Junta Myanmar

1. Byu Har sebut pemimpin junta dan menteri tenaga listrik tidak berkompeten dan bodoh

Pemadaman listrik yang berkepanjangan kerap terjadi di Myanmar. Sepanjang Maret hingga Juni, pemadaman listrik menjadi delapan jam sehari di Yangon. Namun, kini kembali menjadi empat jam sehari.

“Anda tidak dapat memasok listrik yang cukup kepada kami. Anda hampir tidak dapat memasok kami setiap lima jam. Bahkan itu pun belum pasti,” kata Byu Har dalam siaran langsungnya, dikutip dari Radio Free Asia

Dalam video tersebut, Byu Har menyebut Min Aung Hlaing tidak kompeten dan Thaung Han sebagai orang bodoh. Selain itu, dia juga mengatakan bahwa pasokan listrik lebih baik pada masa pemerintahan Aung San Suu Kyi.

“Saya memaki kamu karena saya tidak punya listrik, mengerti? Jika Anda ingin menangkap saya, datang saja," katanya.

Lima hari setelah penangkapannya, media pemerintah mengumumkan bahwa dia ditahan karena melakukan penghasutan dan menyebarkan propaganda yang dapat mengganggu stabilitas negara.

Sebelum ditangkap, Byu Har tinggal bersama istri dan kedua anaknya yang masih berusia 10 dan 8 tahun di kota North Dagon di Yangon timur.

2. Dituduh menyebarkan berita palsu hingga makar

Seorang anggota keluarga Byu Har mengatakan bahwa dia menerima informasi tentang putusan pengadilan itu pada Rabu itu dari Penjara Insein yang terkenal kejam di Myanmar.

Dia mengatakan Byu Har didakwa melakukan penghasutan karena diduga menimbulkan rasa takut, menyebarkan berita palsu atau melakukan kerusuhan terhadap pegawai pemerintah, serta melakukan makar. 

Adapun dia mengungkapkan hal tersebut secara anonim lantaran khawatir ditangkap.

Baca Juga: PBB Sebut Perilaku Junta Militer Myanmar Semakin Bengis

Verified Writer

Fatimah

null

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya