Pemerintah Buka Layanan Calling Visa untuk Israel dan 7 Negara Lainnya
Layanan calling visa mulai dibuka sejak 20 November
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mulai Senin (23/11/2020), membuka layanan visa elektronik bagi warga negara Israel dan tujuh negara lainnya menjadi subjek calling visa, yakni Afghanistan, Guinea, Korea Utara, Kamerun, Liberia, Niger, Nigeria, dan Somalia.
Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang mengatakan, alasan dibukanya kembali pelayanan calling visa, karena banyaknya tenaga ahli dan investor yang berasal dari negara-negara calling visa. Selain itu, juga untuk mengakomodasi hak-hak kemanusiaan para pasangan kawin campur.
"Negara calling visa adalah negara yang kondisi atau keadaan negaranya dinilai mempunyai tingkat kerawanan tertentu ditinjau dari aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan negara, dan aspek keimigrasian," ujar Arvin dalam keterangan tertulis.
1. Layanan calling visa sudah diuji coba
Arvin menjelaskan uji coba pembukaan layanan sudah dimulai sejak Jumat (20/11/2020). Para penjamin orang asing dari negara subjek calling visa bisa mengajukan permohonan melalui situs www.visa-online.imigrasi.go.id.
"Uji coba pelayanan telah kami lakukan sebelumnya, dan Senin (hari ini) akan kami buka pelayanan visa elektronik bagi subjek calling visa untuk tujuan penyatuan keluarga, bisnis, investasi, dan bekerja," kata dia.
Arvin menyebutkan, untuk tenaga kerja asing bisa mengunggah dokumen permohonan melalui website TKA-ONLINE.KEMNAKER.GO.ID milik Kementerian Tenaga Kerja.
Baca Juga: Sambut New Normal, Pelayanan Paspor dan Visa Resmi Dibuka Kembali