TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

2 Pria Uganda Terancam Hukuman Mati karena Homoseksualitas

Uganda telah menerapkan undang-undang anti-homoseksualitas

Ilustrasi gantungan tali hukuman mati. (Pixabay.com/ArtWithTammy

Jakarta, IDN Times - Uganda pada Selasa (29/8/2023) telah mendakwa dua pria atas kasus homoseksualitas yang dapat dihukum mati berdasarkan undang-undang anti-LGBTQ terbaru. Undang-undang itu telah dikritik karena dianggap sebagai tindakan kejam.

Beleid itu juga mendapat dukungan besar dari anggota parlemen, pemimpin Kristen, Muslim di Uganda, dan warganet di media sosial. Presiden Uganda Yoweri Museveni menyetujui undang-undang tersebut pada Mei.

Baca Juga: Lebanon Larang Fim Barbie karena Dinilai Promosikan Homoseksualitas 

1. Pelanggaran tergolong sebagai homoseksualitas yang diperburuk

Bendera pelangi yang merupakan simbol bagi kelompok LGBT. (Unsplash.com/daniel james)

Homoseksualitas yang diperburuk merupakan aktivitas seksual sesama jenis yang melibatkan anak di bawah umur, inses, hubungan dengan penyandang disabilitas dan orang lanjut usia, atau ketika pelakunya terinfeksi HIV.

Dilansir Associated Press, undang-undang itu menerapkan bahwa pelanggar yang dihukum atas homoseksualitas yang diperburuk dapat dipenjara hingga 14 tahun, bahkan hingga hukuman mati.

Namun, aturan baru itu tidak mengkriminalisasi mereka yang mengidentifikasi diri sebagai LGBTQ+, yang telah menjadi perhatian utama para aktivis yang menentang undang-undang versi sebelumnya.

Sudah beberapa dekade sejak Uganda terakhir kali melakukan eksekusi mati, tapi Museveni telah mengancam pada 2018 untuk melanjutkan persetujuan negara untuk hukuman mati.

2. Pelanggaran yang dilakukan kedua terdakwa

Ilustrasi palu pengadilan. (Pexels.com/Sora Shimazaki)

Jacqueline Okui, juru bicara kantor Kecacatan Direktur Penuntut Umum mengatakan, laki-laki berusia 20 tahun di distrik Soroti didakwa pada 18 Agustus setelah melakukan hubungan seksual dengan pria berusia 41 tahun penyandang disabilitas.

Pria yang ditangkap itu adalah adalah orang kedua yang didakwa melakukan tindak pidana berat di Uganda sejak undang-undang tersebut disahkan. Bulan lalu, pria lain didakwa dengan homoseksualitas yang diperburuk di distrik Jinja Uganda timur, karena melibatkan anak laki-laki berusia 12 tahun.

Pengacara Justine Balya mengatakan, hukuman yang terkait dengan hukum tersebut sepenuhnya tidak proporsional.

“Tentu saja fakta bahwa hukum ditegakkan dengan cara seperti ini sepenuhnya inkonstitusional, karena berupaya mengkriminalisasi tindakan yang sering dilakukan atas dasar suka sama suka antara orang dewasa,” kata Balya, dilansir CNN. 

Balya mengatakan, kasus semacam ini bisa disidangkan setelah penundaan yang lama dan memperkirakan kliennya akan berada dalam tahanan pra-sidang untuk jangka waktu yang lama. Dia juga mengatakan telah mewakili beberapa orang yang ditangkap karena pelanggaran ringan berdasarkan undang-undang tersebut.

Baca Juga: Aljazair Dukung Junta Niger Wujudkan Transisi Demokrasi dalam 6 Bulan

Verified Writer

Ifan Wijaya

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya