2 Pria Uganda Terancam Hukuman Mati karena Homoseksualitas
Uganda telah menerapkan undang-undang anti-homoseksualitas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Uganda pada Selasa (29/8/2023) telah mendakwa dua pria atas kasus homoseksualitas yang dapat dihukum mati berdasarkan undang-undang anti-LGBTQ terbaru. Undang-undang itu telah dikritik karena dianggap sebagai tindakan kejam.
Beleid itu juga mendapat dukungan besar dari anggota parlemen, pemimpin Kristen, Muslim di Uganda, dan warganet di media sosial. Presiden Uganda Yoweri Museveni menyetujui undang-undang tersebut pada Mei.
Baca Juga: Lebanon Larang Fim Barbie karena Dinilai Promosikan Homoseksualitas
1. Pelanggaran tergolong sebagai homoseksualitas yang diperburuk
Homoseksualitas yang diperburuk merupakan aktivitas seksual sesama jenis yang melibatkan anak di bawah umur, inses, hubungan dengan penyandang disabilitas dan orang lanjut usia, atau ketika pelakunya terinfeksi HIV.
Dilansir Associated Press, undang-undang itu menerapkan bahwa pelanggar yang dihukum atas homoseksualitas yang diperburuk dapat dipenjara hingga 14 tahun, bahkan hingga hukuman mati.
Namun, aturan baru itu tidak mengkriminalisasi mereka yang mengidentifikasi diri sebagai LGBTQ+, yang telah menjadi perhatian utama para aktivis yang menentang undang-undang versi sebelumnya.
Sudah beberapa dekade sejak Uganda terakhir kali melakukan eksekusi mati, tapi Museveni telah mengancam pada 2018 untuk melanjutkan persetujuan negara untuk hukuman mati.
Baca Juga: Aljazair Dukung Junta Niger Wujudkan Transisi Demokrasi dalam 6 Bulan
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.