4 Tahun Dibui Tunggu Persidangan, 3 Jurnalis Rwanda Akhirnya Bebas
Setelah keluar, ketiganya tetap kekeh jadi jurnalis
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pengadilan Rwanda, pada Rabu (5/10/2022), membebaskan tiga jurnalis dari tuduhan penyebaran informasi palsu dengan tujuan untuk menghasut kekerasan dan menodai citra negara. Ketiga wartawan itu terbebas dari tuduhan setelah ditahan selama 4 tahun.
Kelompok hak asasi manusia menuduh pemerintah menahan jurnalis untuk mengekang perbedaan pendapat. Tapi pemerintah membantah tuduhan dan menyampaikan hal itu dilakukan untuk menjamin kebebasan berpendapat.
Baca Juga: Prancis Hukum Mantan Pejabat Rwanda karena Terlibat Genosida 1994
1. Ketiganya tetap akan menjadi jurnalis
Melansir Reuters, ketiga jurnalis yang dibebaskan dari tuduhan itu adalah Jean Damascene Mutuyimana, Niyonsenga Schadrack, dan Jean Baptiste Nshimiyimana. Mereka merupakan wartawan dari saluran YouTube Iwacu TV. Ketiganya ditangkap pada Oktober 2018 dan telah berulang kali ditolak jaminan bebas sebelum persidangan mereka.
"Tidak ada bukti untuk membuktikan bahwa publikasi mereka menghasut kekerasan," kata Speciose Nyirabagande, salah satu dari tiga hakim yang bertugas.
Seorang juru bicara otoritas penuntutan nasional mengatakan, badan tersebut menghormati keputusan pengadilan.
Setelah dibebaskan dari Penjara Mageragere di dekat ibu kota Kigali, ketiga wartawan itu menyampaikan bahwa mereka akan terus melakukan kegiatan jurnalisme.
"Saya seorang jurnalis, dan saya adalah seorang jurnalis, dan saya akan selalu begitu," kata Nshimiyimana.
Baca Juga: Gegara Meliput Demo, Jurnalis di Myanmar Ini Dihukum 10 Tahun Penjara
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.