TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

4 Tahun Dibui Tunggu Persidangan, 3 Jurnalis Rwanda Akhirnya Bebas

Setelah keluar, ketiganya tetap kekeh jadi jurnalis

Ilustrasi Reporter (IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Rwanda, pada Rabu (5/10/2022), membebaskan tiga jurnalis dari tuduhan penyebaran informasi palsu dengan tujuan untuk menghasut kekerasan dan menodai citra negara. Ketiga wartawan itu terbebas dari tuduhan setelah ditahan selama 4 tahun.

Kelompok hak asasi manusia menuduh pemerintah menahan jurnalis untuk mengekang perbedaan pendapat. Tapi pemerintah membantah tuduhan dan menyampaikan hal itu dilakukan untuk menjamin kebebasan berpendapat.

Baca Juga: Prancis Hukum Mantan Pejabat Rwanda karena Terlibat Genosida 1994

1. Ketiganya tetap akan menjadi jurnalis

Ilustrasi Kebebasan Bersuara (IDN Times/Arief Rahmat)

Melansir Reuters, ketiga jurnalis yang dibebaskan dari tuduhan itu adalah Jean Damascene Mutuyimana, Niyonsenga Schadrack, dan Jean Baptiste Nshimiyimana. Mereka merupakan wartawan dari saluran YouTube Iwacu TV. Ketiganya ditangkap pada Oktober 2018 dan telah berulang kali ditolak jaminan bebas sebelum persidangan mereka.

"Tidak ada bukti untuk membuktikan bahwa publikasi mereka menghasut kekerasan," kata Speciose Nyirabagande, salah satu dari tiga hakim yang bertugas.

Seorang juru bicara otoritas penuntutan nasional mengatakan, badan tersebut menghormati keputusan pengadilan.

Setelah dibebaskan dari Penjara Mageragere di dekat ibu kota Kigali, ketiga wartawan itu menyampaikan bahwa mereka akan terus melakukan kegiatan jurnalisme.

"Saya seorang jurnalis, dan saya adalah seorang jurnalis, dan saya akan selalu begitu," kata Nshimiyimana.

2. Penahanan selama 4 tahun dikritik

Ilustrasi penjara. (Unsplash.com/Matthew Ansley)

Melansir The East African, pengacara para jurnalis Jean Paul Ibambe menyambut pembebasan tersebut. Tapi dia memberikan kritikan terhadap proses peradilan yang membuat kliennya harus ditahan selama 4 tahun selama menunggu persidangan.

"Sistem peradilan perlu mulai mempertimbangkan solusi lain seperti jaminan karena menghabiskan 4 tahun penjara untuk kejahatan yang tidak kamu lakukan adalah bentuk ketidakadilan," katanya. 

Direktur Human Rights Watch Afrika Tengah, Lewis Mudge, juga mengkritik proses peradilan yang ada.

"Fakta bahwa penuntutan terjadi sama sekali akan mengirimkan pesan mengerikan kepada orang lain yang berani menggunakan hak mereka untuk kebebasan berekspresi di Rwanda," ujar Mudge.

Baca Juga: Gegara Meliput Demo, Jurnalis di Myanmar Ini Dihukum 10 Tahun Penjara 

Verified Writer

Ifan Wijaya

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya