Amazon Dituduh Buat Kebijakan Harga yang Tidak Adil
Amazon dianggap lakukan monopoli pasar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Washington, DC, IDN Times - Jaksa Agung District of Columbia (DC) Karl Racine pada hari Selasa (25/5/2021), waktu setempat mengajukan gugatan antimonopoli terhadap Amazon, raksasa ritel daring AS. Dalam gugatan itu Amazon dituduh telah melakukan tindakan menaikkan harga secara tidak adil bagi konsumen dan menekan inovasi.
Baca Juga: Amazon Prime Video, 7 Hal yang Perlu Kamu Ketahui
1. Gugatan hanya berlaku di DC
Melansir dari CNBC News, Jaksa Agung Racine dalam gugatannya berusaha mengakhiri apa yang dia tuduhkan sebagai penggunaan ilegal dalam perjanjian harga Amazon untuk mengungguli persaingan. Gugatan tersebut juga meminta ganti rugi dan hukuman untuk mencegah perilaku serupa dan meminta pengadilan untuk menghentikan apa yang disebutnya kemampuan Amazon untuk merugikan persaingan melalui berbagai solusi yang diperlukan, yang dapat mencakup bantuan struktural, yang sering disebut sebagai bentuk perpisahan.
Gugatan yang diajukan ke Pengadilan Tinggi DC, menuduh Amazon secara ilegal melakukan praktik monopoli dengan menggunakan ketentuan kontrak untuk mencegah penjual pihak ketiga menjual produk mereka dengan harga lebih rendah di platform lain. Kontrak tersebut dianggap menciptakan "harga dasar artifisial tinggi di seluruh pasar ritel online" dan perjanjian ini diklaim akan merugikan konsumen dan penjual pihak ketiga dengan mengurangi persaingan, inovasi, dan pilihan.
Amazon mewajibkan penjual pihak ketiga yang ingin berbisnis di platform mereka untuk mematuhi perjanjian solusi bisnisnya. Hingga 2019, Amazon memasukkan klausul dalam dokumen itu, yang disebut sebagai "ketentuan paritas harga", yang melarang penjual menawarkan produk mereka di pasar daring pesaing dengan harga lebih rendah daripada harga produk mereka yang jual di Amazon.
Pada saat pengawsan antimonopoli meningkat pada Maret 2019, Amazon diam-diam menghapus ketentuan tersebut. Setelah Amazon menghapus ketentuan paritas harga dari perjanjiannya dengan penjual pihak ketiga, Amazon menambahkan klausul yang hampir serupa, yang disebut sebagai "kebijakan harga yang adil", yang memungkinkan Amazon untuk "menjatuhkan sanksi" pada penjual yang menawarkan produk mereka dengan harga lebih rendah di pasar daring pesaing.
Gugatan ini hanya akan berlaku bagi pelanggaran yang terjadi DC, tapi Racine tidak mengesampingkan kemungkinan negara bagian lain atau penegak federal terlibat, dia menyampaikan merupakan hal umum bagi negara bagian lain untuk bergabung atau mengajukan klaim mereka sendiri begitu satu negara bagian mengajukan gugatan. Negara bagian California dan Washington juga telah sedang meninjau praktik Amazon tersebut.
Baca Juga: Jeff Bezos Menjual Sebagian Saham Amazon Miliknya
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.