TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

AS Marah Sudan Bebaskan Teroris yang Bunuh Petugas USAID

Pelaku ditetapkan sebagai teroris oleh AS pada 2013

Ilustrasi bebas. (Pexels.com/Pixabay)

Jakarta, IDN Times - Amerika Serikat (AS), pada Rabu (1/2/2023), mengecam keputusan Sudan yang dua hari sebelumnya telah membebaskan seorang teroris bernama Abdelraouf Abu Zaid. Dia telah dijatuhi hukuman mati namun pembebasan diklaim berdasarkan kesepakatan pembayaran kompensasi Sudan terhadap AS.

Abu Zaid dihukum atas pembunuhan terhadap John Granville dan Abdel Rahman Abbas pada Hari Tahun Baru 2008. Granville merupakan warga AS yang bekerja untuk Badan Pembangunan Internasional AS (USAID), sedangkan Abbas merupakan warga Sudan dan juga karyawan USAID.

Baca Juga: Penyelundup Manusia Paling Dicari di Dunia Tertangkap di Sudan

1. Keluarga pelaku meminta maaf

Ilustrasi Garis Polisi (IDN Times/Mardya Shakti)

Melansir Associated Press, saudara Abu Zaid, Abdel-Malek Abu Zaid, mengatakan bahwa saudaranya telah menghabiskan sebagaian besar dari 15 tahun di Penjara Kubar di Khartoum. Dia dibebaskan pada 30 Januari.

Ada laporan bahwa pembebasan itu terjadi karena keluarga Abu Zaid telah membayar uang kompensasi kepada keluarga warga Sudan yang terbunuh. Di bawah hukum Islam yang berlaku di pengadilan Sudan, seorang terpidana dapat diampuni jika keluarga korban menerima uang kompensasi. 

Awal bulan ini, keluarga Abu Zaid telah membuat sebuah video permintaan maaf atas pembunuhan Granville dan Abbas.

"Kami, sebagai keluarga, meminta maaf dan mengakui kesalahan Abdel-Raouf dan dia sudah mengakui kesalahannya dan menyatakan penyesalannya atas apa yang telah terjadi," kata keluarga pelaku.

2. AS membantah telah menyetujui pembebasan

Bendera Amerika Serikat. (Unsplash.com/Cristina Glebova)

Melansir VOA News, pengacara Abu Zaid mengatakan, pemebebasan kliennya adalah keputusan pengadilan yang sejalan dengan paket kompensasi 2020 oleh Sudan ke Washington untuk serangan terorisme di masa lalu.

AS dan Sudan telah menjalin kesepakatan pada 2020, yang menghapus Sudan dari daftar hitam negara sponsor terorisme. Kesepakatan itu membuat Sudan harus membayar 335 juta dolar AS (Rp4,9 triliun) kepada para korban terorisme di masa lalu. 

Kesepakatan ditengahi oleh Abdalla Hamdok, yang saat itu menjabat sebagai perdana menteri. Dia berusaha untuk mengintegrasikan kembali Sudan ke dalam komunitas internasional, tapi dia digulingkan pada tahun berikutnya oleh militer, membuat hubungan dengan AS kembali memburuk. 

Kejatuhan Hamdok menyebabkan dukungan ekonomi sebesar 700 juta dolar AS (Rp10,4 triliun) dibekukan.

Mengenai pembebasan pelaku pembunuhan, termasuk bagian dalam kesepakatan telah dibantah oleh AS melalui Ned Price, juru bicara Departemen Luar Negeri.

"Kami sangat terganggu oleh kurangnya transparansi dalam proses hukum yang mengakibatkan pembebasan satu-satunya individu yang masih ditahan," kata Price

Price mengatakan tidak akurat bahwa AS telah menyetujui pembebasan itu sebagai bagian dari kesepakatan pada 2020. Dia mengatakan AS sedang mencari kejelasan tentang pembebasan Abu Zaid, yang telah ditetapkan sebagai teroris oleh AS pada 2013.

Baca Juga: Fakta Militer AS Tewaskan Bilal al-Sudani, Komandan ISIS di Somalia

Verified Writer

Ifan Wijaya

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya