Diduga Cuci Uang Senilai Rp61 M, Presiden Afsel Terancam Dimakzulkan
Parlemen akan membahas tuduhan kepada Ramaphosa
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Presiden Afrika Selatan Cyril Ramaphosa, pada Kamis (1/12/2022), dituntut untuk mengundurkan diri. Seruan itu muncul setelah penyelidikan panel parlemen menemukan bahwa Ramaphosa mungkin telah melanggar undang-undang anti-korupsi.
Laporan itu merupakan penyelidikan skandal "Farmgate" yang terkait kasus pencurian uang di peternakan Phala Phala milik Ramaphosa. Tapi, uang itu diduga merupakan hasil pencucian uang dalam jumlah besar. Ramahposa telah membantah melakukan pelanggaran.
Baca Juga: Pengadilan Perintahkan Mantan Presiden Afsel Zuma Balik ke Penjara
1. Tuduhan kepada Presiden
Melansir Associated Press, tuduhan pertama kali disampaikan oleh Arthur Fraser, mantan kepala intelijen negara dan sekutu saingan politik Ramaphosa, mantan Presiden Jacob Zuma.
Fraser menuduh Ramaphosa menyembunyikan uang tunai sebanyak 4 juta dolar AS (Rp61,6 miliar) di sofa peternakannya. Dia mengklaim uang itu hasil pencucian uang dan melanggar aturan pengendalian mata uang asing.
Laporan itu menjelaskan, Ramaphosa memberi tahu bahwa uang di peternakannya yang bernilai 580 ribu dolar AS (Rp8,9 miliar) itu telah dicuri. Namun, Ramaphosa disebut tidak melaporkan dengan rinci kepada polisi mengenai pencurian dan memilih mempercayakan masalah tersebut kepada kepala unit perlindungan presiden.
Sumber uang tersebut diduga hasil penjualan kerbau kepada Mustafa Mohamed Ibrahim Hazim, seorang pengusaha Sudan. Namun, penyelidikan dari bank sentral tidak menemukan ada jumlah uang dolar AS yang masuk ke Afrika Selatan yang ditujukan kepada Ramaphosa. Selain itu, laporan mempertanyakan mengapa kerbau yang dijual masih tetap berada di peternakan.
Panel parlemen mengatakan, hal itu telah menempatkan Ramaphosa dalam situasi konflik kepentingan, dengan mengatakan bukti yang diajukan menetapkan bahwa presiden mungkin bersalah atas pelanggaran serius dalam konstitusi.
Vincent Magwenya, juru bicara Ramaphosa, mengatakan bahwa presiden masih memproses laporan tersebut.
"Presiden menghargai besarnya masalah ini dan apa artinya bagi negara serta stabilitas pemerintahan. Kami berada dalam momen yang belum pernah terjadi sebelumnya dan luar biasa sebagai demokrasi konstitusional sebagai hasil dari laporan tersebut. Oleh karena itu, apapun keputusan yang diambil presiden, harus diinformasikan untuk kepentingan terbaik negara. Keputusan itu tidak bisa diburu-buru,” kata Magwenya.
Baca Juga: Ada Ancaman Teror di Afsel, Warga: Gak Takut, Kami Teror Balik!
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.