DPR AS Loloskan RUU yang Buat Juneteenth Jadi Hari Libur Nasional
Akan diperingati setiap tanggal 19 Juni!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Washington, DC, IDN Times - Pada hari Rabu (16/6/2021), DPR AS meloloskan sebuah RUU yang akan menjadikan Juneteenth sebagai hari libur federal nasional pada setiap 19 Juni. Hari Juneteenth merupakan peringatan menandai berakhirnya perbudakan terhadap warga kulit hitam di AS.
Sebelumnya Senat dengan suara bulat telah menyetujui RUU itu. Dalam pemungutan suara di Gedung Capitol sebanyak 414 anggota DPR AS menyetujui RUU tersebut sementara itu 14 suara menentang RUU itu.
Baca Juga: Pertemuan Biden-Putin Berlangsung Tegang, Tak Ada Makan Bareng
1. Akan secara resmi disebut sebagai Hari Kemerdekaan Juneteenth
Dilansir NBC News, dengan lolos dari Kongres AS, maka RUU itu bisa dibawa ke meja Presiden Joe Biden untuk ditandatangani menjadi undang-undang. Hari libur Juneteenth setelah menjadi undang-undang akan secara resmi disebut Hari Kemerdekaan Juneteenth, juga telah dikenal sebagai Hari Emansipasi dan Hari Kemerdekaan Hitam.
RUU ini disponsori oleh Sheila Jackson Lee, anggota DPR AS yang merupakan politisi Demokrat dari Texas, mengatakan itu "perjalanan panjang," tapi "kita di sini." "Juneteenth sama dengan kebebasan dan kebebasan adalah tentang Amerika!" Tulisnya di Twitter. Jackson Lee mengatakan dia dan para pemimpin Demokrat berencana untuk mengirim undang-undang ke meja Biden pada Juni ini.
Sebelum pemungutan suara, Ketua DPR, Nancy Pelosi, mengatakan itu adalah "hari bersejarah yang mengasyikkan," yang sudah terlambat.
Baca Juga: Parlemen Hungaria Sahkan UU Larang Penyebaran Konten LGBTQ di Sekolah
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.