Gibraltar Longgarkan Hukum Aborsi dengan Referendum
Hukum aborsi baru akan dterapkan dalam 28 hari
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Gibraltar, IDN Times - Gibraltar bagian dari wilayah Inggris, yang terletak di dekat Spanyol sebelah selatan ini pada hari Kamis (24/6/2021) melalukan referendum. Gibraltar melakukan sebuah pemungutan suara untuk melonggarkan salah satu hukum aborsi yang paling ketat di Eropa. Selama ini untuk aborsi perempuan Gibraltar melakukannya di Spanyol atau Inggris.
Dalam aturan yang berlaku aborsi hanya boleh dilakukan, bila nyawa ibu terancam, selain alasan itu dianggap ilegal. Dalam pemungutan suara mayoritas pemilih mendukung pelonggaran aturan, yang akan mengizinkan aborsi di mana kesehatan mental atau fisik wanita berisiko atau ketika janin memiliki cacat fisik yang fatal.
Baca Juga: Spanyol Desak Inggris Lakukan Perundingan Terkait Gibraltar
1. 62 persen pemilih ingin mengubah undang-undang
Dilansir The Independent, Gibraltar yang memiliki penduduk sekitar 30 ribu jiwa ini dalam referendum hari Kamis diikuti oleh 12.313 pemilih. Hasil pemungutan suara menunjukkan 7.783 memilih ya atau sekitar 62 persen suara, sedangkan 4.520 memilih tidak atau sekitar 38 persen suara. Lebih dari setengah pemilih atau 52,2 persen adalah perempuan dan 52 persen berusia di atas 50 tahun, di bawah 30 tahun hanya 17 persen suara. Pemungutan suara ini awalnya dijadwalkan pada Maret 2020, tapi harus ditunda karena adanya virus corona.
Perubahan hukum aborsi ini akan mengizinkan aborsi dalam waktu 12 minggu kehamilan jika tindakan tersebut akan lebih berisiko bagi kesehatan mental atau fisik ibu, seperti dalam kasus pemerkosaan atau inses, atau setelahnya, ketika janin mengalami kerusakan fisik yang fatal atau cacat. Hukum aborsi baru akan dterapkan dalam 28 hari.
Dilansir Reuters, secara teori hukuman maksimum aborsi di Gibraltar adalah penjara seumur hidup. Meskipun hukumannya berat, tapi tidak ada satu pun wanita atau dokter yang pernah dihukum berdasarkan undang-undang tersebut.
Geraldine, seorang mahasiswa berusia 20 tahun yang ikut memberikan suaranya dengan mendukung perubahan hukum mengatakan.
"Saya pikir kita harus bisa melakukan aborsi di sini, kita tidak harus pergi ke negara lain hanya untuk melakukan aborsi. Pada akhirnya itu adalah tubuh kita, pilihan kita. Orang lain tidak boleh membuat pilihan untuk kita."
Baca Juga: Alasan Kenapa Gibraltar Jadi Ancaman Bagi Negosiasi Brexit
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.