TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kenya Tidak Hadir di Sidang Sengketa Maritim dengan Somalia

Wilayah sengketa memiliki cadangan hidrokarbon

Kenya tidak hadir dalam sidang sengketa maritim denga Somalia di pengadilan Den Haag. Sumber:unsplash.com/Tingey Injury Law Firm

Den Haag, IDN Times - Pada hari Senin, 15 Maret Kenya dan Somalia menjalani sidang sengketa maritim di Mahkamah Internasional (ICJ) yang berada di Den Haag, Belanda. Sidang dijadwalkan akan berlangsung selama seminggu. Sidang tersebut tidak dihadiri salah satu pihak yang bersengketa yaitu Kenya.

Perselisihan Kenya dengan Somalia tentang batas laut yang diperselisihkan telah membuat hubungan kedua negara tersebut memburuk.

1. Persiapan Kenya untuk sidang terhambat akibat COVID-19

Kenya tidak hadir di persidangan karena persiapan yang kurang memadai akibat COVID-19. Sumber:unsplash.com/David Veksler

Melansir dari VOA News, Kenya tidak hadir dalam sidang di ICJ, baik secara fisik maupun virtual, dengan alasan yang telah disampaikan melalui surat yang dikirim minggu lalu kepada ICJ, dalam surat tersebut pemerintah Kenya menyampaikan berbagai alasan untuk tidak berpartisipasi, termasuk karena COVID-19 yang dianggap telah mempersulit persiapan yang memadai untuk menghadapi kasus dengan Somalia.

Ketua pengadilan, Hakim Joan Donoghue, menolak permintaan Kenya untuk memberi penjelasan sebelum dimulainya sidang. "Pengadilan menyesalkan keputusan Kenya yang tidak berpartisipasi dalam proses lisan."

Namun dia mengatakan pengadilan memiliki sejumlah materi yang sebelumnya diajukan oleh Kenya dalam memperdebatkan sisi kasusnya.

Melansir dari Africa News, Kenya yang tidak berpatisipasi dalam sidang mengkritik bahwa beberapa audiensi sidang yang diadakan secara virtual, yang menurut Kenya itu membuat tidak memungkinkannya untuk membela diri dengan cara terbaik.

Wakil Perdana Menteri Somalia Mahdi Mohamed Guled dalam menyampaikan argumen pembukaan untuk negaranya menggambarkan perselisihan itu sebagai kepentingan nasional utama bagi negaranya.

"Kami berharap sengketa kami dengan Kenya bisa diselesaikan secara bilateral, melalui negosiasi. Sayangnya, itu mungkin tidak berhasil."

Baca Juga: Terjadi Dua Ledakan Bom di Somalia, 15 Orang Dilaporkan Tewas

2. Sengketa wilayah maritim

Melansir dari Al Jazeera, Kenya dan Somalia telah mengalami perselisihan maritim terkait sengketa batas laut sekitar lebih dari 100.000 km persegi dari dasar laut yang diklaim oleh kedua negara di perairan Samudra Hindia. Keduanya mulai berselisih setelah Somalia menuduh Kenya secara ilegal memberikan hak eksplorasi sumber daya di perairan tersebut kepada perusahaan multinasional Total dan Eni.

Wilayah yang disengketakan itu memiliki cadangan hidrokarbon, namun belum diketahui seberapa banyak cadangan yang ada, akan tetapi Kenya telah menyatakan bahewa perairan di pantai Afrika Timur itu sebagai salah satu prospek eksplorasi minyak terpanas di dunia.

Somalia, yang letaknya di timur laut ingin memperluas perbatasan maritimnya dengan Kenya di sepanjang garis perbatasan darat, ke arah tenggara. Namun, Kenya mengklaim perbatasan harus berbelok kira-kira 45 derajat di garis pantai dan berjalan dalam garis lintang, mengkaliam lebih banyak wilayah.

Antonios Tzanakopoulos, profesor hukum internasional publik dari University of Oxford, menyampaikan kepada Al Jazeera megenai permasalahan sengketa tersebut.

“Secara kasar, apa yang dikatakan Somalia adalah bahwa undang-undang menetapkan garis jarak yang sama dari dua pantai (jarak yang sama dari kedua pantai) untuk laut teritorial dan itu harus diproyeksikan lebih jauh untuk zona lain, jadi harus menyesuaikan jalur batas darat. Sedangkan Kenya pada dasarnya mengatakan, 'Lihat, itu mungkin posisi awal tetapi dalam kasus kami, kami percaya bahwa itu berjalan sejajar dengan garis lintang (sudut 45 derajat) dan itu telah menjadi posisi kami sejak 1979 dan itu telah dihormati. oleh Somalia sejak 1979 hingga 2014." Penjelasan Tzanakopoulos merujuk pada tahun Somalia meminta ICJ untuk menyelesaikan perselisihan, setelah negosiasi di luar pengadilan antara kedua negara telah gagal.

Tzanakopoulos melanjutkan. “Sederhananya. Argumen Kenya kira-kira bisa jadi, Jika Anda tidak memperselisihkan sesuatu selama 35 tahun, maka itu menjadi semacam kesepakatan di antara keduanya. Jadi pengadilan harus memutuskan, Apakah kita membatasi batas berdasarkan klaim Somalia bahwa kita harus menerapkan ketentuan hukum yang relevan… atau apakah kita menerima posisi Kenya bahwa semacam perjanjian diam-diam telah  (tercapai) antara dua bagian negara karena tidak ada keluhan yang lama di atas batas menjalankan jalur lain?"

Baca Juga: Bom Bunuh Diri Guncang Mogadishu, Somalia

Verified Writer

Ifan Wijaya

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya