TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Komisi Eropa Larang Pegawainya Pakai TikTok, Khawatir Kebocoran Data! 

Komisi khawatir TikTok berikan data pengguna ke China

Ilustrasi ponsel yang menampilkan logo TikTok. (Unsplash.com/Solen Feyissa)

Jakarta, IDN Times - Komisi Eropa, pada Kamis (23/2/2023), mengumumkan larangan kepada karyawannya untuk memiliki aplikasi TikTok. Larangan diberlakukan dengan alasan melindungi data dan meningkatkan keamanan siber.

TikTok, media sosial yang dimiliki ByteDance perusahaan China, berada dalam pengawasan regulator Barat. Ada kekhawatiran bahwa TikTok mengambil data penggunanya dan menyerahkannya kepada pemerintah China.

Baca Juga: Uni Eropa: Indonesia Punya Kapasitas Memimpin Dunia 

1. Larangan berlaku untuk perangkat pribadi dan kantor

Kepala industri Uni Eropa (UE), Thierry Breton, tidak mengatakan apakah Komisi tunduk pada insiden apa pun yang melibatkan TikTok.

Komisi mengatakan larangan itu akan berlaku untuk perangkat pribadi dan perangkat kantor.

"Untuk meningkatkan keamanan sibernya, Dewan Manajemen Korporat Komisi telah memutuskan untuk menangguhkan penggunaan aplikasi TikTok pada perangkat perusahaan dan perangkat pribadi yang terdaftar di layanan perangkat seluler Komisi," kata komisi, dilansir Reuters

"Langkah ini bertujuan untuk melindungi Komisi dari ancaman dan tindakan keamanan siber yang dapat dimanfaatkan untuk serangan siber terhadap lingkungan korporat Komisi," tambahnya.

Komisi mengatakan, perkembangan keamanan di platform media sosial lainnya juga akan segera ditinjau.

2. Tanggapan TikTok

Logo TikTok. (Unsplash.com/Alexander Shatov)

Seorang juru bicara TikTok mengaku belum dihubungi langsung oleh komisi terkait larangan tersebut.

"Kami percaya penangguhan ini salah arah dan berdasarkan kesalahpahaman mendasar. Kami telah menghubungi komisi untuk meluruskan dan menjelaskan bagaimana kami melindungi data 125 juta orang di seluruh UE yang datang ke TikTok setiap bulannya," kata juru bicara itu.

Larangan itu akan berdampak pada 32 ribu staf komisi. Mereka memiliki waktu paling lambat pada 15 Maret untuk menghapus aplikasi tersebut. Staf yang melanggar tidak akan mendapat layanan, aplikasi korporat, seperti email komisi dan Skype for Business.

Baca Juga: 5 Alasan Kamu Harus Traveling ke Inggris Sekali Seumur Hidup

Verified Writer

Ifan Wijaya

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya