TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mahkamah Agung AS Izinkan Warga Bawa Senjata Api di New York

Pembatasan senjata dianggap melanggar konstitusi

Ilustrasi pistol. (Unsplash.com/steve woods)

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS), pada Kamis (23/6/2022), memutuskan untuk mancabut undang-undang pembatasan senjata api di New York. Regulasi itu mewajibkan warga AS untuk memiliki izin jika ingin membawa senjata api di ruang publik, khususnya di New York. 

Keputusan pengadilan telah memicu pertentangan karena AS sedang mengalami kekhawatiran kekerasan senjata, setelah bulan lalu terjadi penembakan di sekolah dasar di Texas yang menewaskan 19 orang, dan kasus penembakan rasis di sebuah toko di Buffalo, New York, yang menyebabkan 10 orang tewas.

Baca Juga: Joe Biden Siap Membantu Normalisasi Hubungan Israel-Arab Saudi

1. Pembatasan senjata dianggap bertentangan dengan konstitusi 

Ilustrasi pistol. (Unsplash.com/Jacob Boavista)

Melansir RTE, keputusan ini disetujui enam dari sembilan hakim yang melakukan pemungutan suara, dengan hakim konservatif mayoritas mendukung hak senjata dan hakim liberal menenentang.

Hakim yang setuju untuk mencabut aturan menganggap regulasi itu melanggar Amandemen Kedua Konstitusi AS, yang melindungi hak orang membawa senjata.

Dukungan pengadilan untuk penggunaan senjata merupakan keputusan pengadilan yang paling penting tentang hak senjata dalam lebih dari satu dekade di AS.

Mahkamah Agung pada 2008 untuk pertama kalinya mengizinkan individu menyimpan senjata di rumah, untuk membela diri dalam kasus di District of Columbia. Kemudian pada 2010 menerapkan hak itu ke negara bagian.

Dalam penerapannya, individu yang ingin membawa senjata di New York perlu izin dari pihak negara bagian dan harus meyakinkan adanya kebutuhan membawa senjata sebagai perlindungan.

Pihak berwenang juga dapat memberikan lisensi terbatas pada kegiatan tertentu, seperti berburu atau latihan sasaran. Namun, keputusan pengadilan telah membuat orang lebih bebas membawa senjata.

National Rifle Association, sebuah kelompok pendukung hak senjata berpengaruh yang terkait erat dengan Partai Republik, menyambut dengan gembira keputusan pengadilan.

2. Keputusan dikecam pejabat

Melansir Al Jazeera, pejabat di New York mengecam keputusan Mahkamah Agung. Gubernur New York, Kathy Hochul, menganggap keputusan itu sembrono, karena AS saat ini sedang berusaha melawan kekerasan senjata.

Wali Kota New York City, Eric Adams, juga mengecam keputusan pengadilan. Adams menyampaikan, keputusan itu telah menempatkan warga New York dalam risiko kekerasan senjata lebih lanjut. Dia menegaskan akan mengambil tindakan untuk membendung kekerasan senjata.

Jaksa agung New York, Letitia James, akan melakukan segala upaya yang bisa dilakukan untuk melindungi New York dari kekerasan senjata, dan melestarikan undang-undang senjata yang berlaku di negara bagian itu.

Presiden Joe Biden telah memberikan tanggapan atas keputusan Mahkamah Agung. Dia menyampaikan kecewa dengan keputusan itu, yang dianggapnya bertentangan dengan akal sehat dan konstitusi.

Baca Juga: Mengenal Willow, Kucing Nomor 1 di AS Peliharaan Presiden Joe Biden

Verified Writer

Ifan Wijaya

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya