Malta Legalkan Ganja untuk Penggunaan Pribadi
Menggunakan ganja di depan umum masih ilegal
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Malta menjadi negara Uni Eropa (UE) pertama yang mengizinkan penanaman dan kepemiliki ganja secara terbatas untuk penggunaan secara pribadi, setelah parlemen pada hari Selasa (14/12/2021) menyetujui sebuah RUU yang melegalkan penggunaan ganja. RUU ini disetujui oleh 36 anggota parlemen dan 27 anggota menentang legalisasi ganja.
1. Ada denda bagi yang melanggar aturan
Melansir dari BBC, legalisasi ganja untuk digunakan secara pribadi ini dianggap oleh Menteri Kesetaraan, Owen Bonnici, sebagai keputusan "bersejarah" karena dia yakin langkah ini akan menghentikan pengguna ganja dari menghadapi sistem peradilan pidana, selain itu akan mengurangi perdagangan narkoba.
Dalam aturan yang disetujui oleh parlemen ini mereka yang membawa lebih dari tujuh hingga 28 gram ganja dapat dijatuhi sanksi berupa denda hingga 100 euro (Rp1,6 juta). Menghisap rokok ganja di depan umum juga masih ilegal dengan pelanggar akan menghadapi 235 euro (Rp3,7 juta) dan ada denda hingga 500 euro (Rp8 juta) jika merokok ganja di depan anak di bawah umur, kurang dari 18 tahun.
Untuk mengatur aturan baru ini akan dibentuk asosiasi yang mendistribusikan obat atau bibit tanaman ganja, yang akan mengatur jumlah ganja yang dapat dibeli. Seseorang hanya boleh bergabung di satu asosiasi saja.
Dalam RUU ini akan memberikan perlindungan untuk anak di bawah umur yang memiliki ganja, dengan diikutkan program perawatan atau pengobatan sebagai cara menghadapi penangkapan atau tuntutan pidana. Produksi ganja tidak boleh dilakukan jika berlokasi di dekat sekolah atau perkumpulan pemuda.
Baca Juga: Dilarang Punya Janggut, Polisi Malta Protes
RUU ini telah ditentang oleh Bernard Grech, seorang pemimpin oposisi Malta dari Partai Nasionalis. Grech pada bulan Oktober memperingatkan bahwa itu hanya akan memberikan penguatan pada transaksi ganja ilegal dan pelaku kejahatan akan mengambil keuntungan.
Menteri Bonnici dalam merespons kebijakan baru ini menentang anggapan bahwa aturan dapat meningkatkan penyalahgunaan narkoba, dia mengatakan pemerintah tidak menyarankan orang untuk menggunakan ganja, dikutip dari Reuters.
Editor’s picks
RUU ini mendapat dukungan dari Perdana Menteri Robert Abela, dia pada bulan lalu di parlemen mengatakan undang-undang ini dirancang untuk menguragi dampak buruk ganja, dengan mengatur orang untuk tidak bertransaksi di pasar gelap.
RUU ini dilaporkan akan ditandatangani oleh Presiden George Vella pada akhir pekan ini untuk menjadi undang-undang.
Baca Juga: Semua Pelaku Pembunuhan Jurnalis Anti-Korupsi Malta Ditangkap
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.