TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mantan Presiden Korsel Bersalah Atas Fitnah Saksi Pembantaian 1980

Chun Doo-hwan sebelumnya sudah pernah dipenjara

Para korban peristiwa 18 Mei 1980 yang menentang mantan presiden Chun Doo-hwan. Sumber: twitter.com/우창헌 @byulgaru

Korea Selatan, IDN Times - Mantan presiden Korea Selatan Chun Doo-hwan dinyatakan bersalah oleh pengadilan Gwangju pada hari Senin (30/11), karena menuduh pernyataan saksi pendeta Cho Pius mengenai pembantaian 1980 adalah kebohongan. Pendeta Cho Pius telah meninggal pada tahun 2016.

Chun Doo-hwan merupakan mantan presiden Korea Selatan yang bertanggung jawab atas pembantai Mei 1980 di Gwangju. Selain terkait pembantaian, ia sebelumnya juga telah dinyatakan bersalah atas peran dalam pemberontakan, pengkhianatan dan korupsi.

1. Chun menyangkal adanya penembakan dari Helikopter

Foto ilustrasi helikopter yang akan melakukan penembakan. Sumber: unplash.com/Daniel Klein

Melansir dari Yonhap, Chun Doo-hwan menolak pernyataan aktivis terkait kesaksian adanya penembakan dari helikopter kepada warga dalam aksi pembataian di Gwangju pada 18 Mei 1980. Mantan presiden Chun dalam memoarnya yang terbit pada 2017 mengklaim kesaksian yang diberikan Cho Pius merupakan sebuah kebohongan yang memalukan.

Kesaksian pendeta Cho mengenai adanya tembakan dari helikopter telah didukung oleh pengadilan. Hakim Kim Jung-hoon menyebutkan bahwa masuk akal adanya tembakan dari helikopter pada 21 dan 27 Mei 1980, karena posisi yang dijabat Chun Doo-hwan dan perannya selama pemberontakan 18 Mei, ia dianggap mengetahui penembakan dari helikopter. Hakim juga mengatakan bahwa ada 16 saksi mata yang mengetahui penembakan helikopter, delapan saksi dianggap sangat dapat dipercaya dan didukung oleh bukti tidak langsung yang objektif.

Tuduhan kesaksian palsu yang diklaim Chun Doo-hwan membuatnya didakwa pada mei 2018. Selama persidangan para aktivis dan warga juga berada di luar gedung persidangan meminta mantan presiden Chun ditangkap.

Penumpasan terhadap mereka yang pro demokrasi pada peristiwa yang dimulai 18 mei sampai dengan 27 mei menyebabkan lebih dari 200 orang tewas dan 1.800 orang terluka, melansir dari Yonhap.

Baca Juga: Korea Utara Coba Retas Vaksin COVID-19 Korea Selatan

2. Hukuman penjara ditangguhkan selama dua tahun

Ilustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Melansir dari Channel News Asia, undang-undang pencemaran nama baik di Korea Selatan dapat menjadi masalah pidana atau perdata dan keluarga dapat melakukan pengaduan untuk anggota keluarga yang sudah meninggal. Dalam kasus ini keluarga pendeta Cho Pius yang melaporkan mantan presiden Chun Doo-hwan.

Karena dianggap sengaja menyangkal adanya penembakan mantan presiden Chun dihukum delapan kurungan penjara, namun kurungan penjara ditangguhkan selama dua tahun, melansir dari kantor berita Yonhap.

Mengenai akan adanya pengajuan banding atau tidak dari pihak mantan presiden Chun belum diketahui saat ini. Usia Chun Doo-hwan saat ini 89 tahun penjara tentu akan dihidarinya.

Baca Juga: Korea Utara Coba Retas Vaksin COVID-19 Korea Selatan

Verified Writer

Ifan Wijaya

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya