TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Parlemen Ghana Hapus Hukuman Mati

Selama tiga dekade Ghana tidak melakukan eksekusi mati

Ilustrasi gantungan tali hukuman mati. (Pixabay.com/ArtWithTammy

Jakarta, IDN Times - Parlemen Ghana menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) yang menghapus hukuman mati dalam pemungutan suara pada Selasa (25/7/2023). Langkah tersebut mendapat pujian dari para aktivis hak asasi manusia.

Presiden Ghana, Nana Akufo-Addo, diperkirakan akan menandatangani RUU tersebut dalam beberapa minggu mendatang. Jika aturan tersebut sudah sah, Ghana akan menjadi negara ke-29 di Afrika dan negara ke-124 di dunia yang menghapus hukuman mati.

Baca Juga: Ghana: Burkina Faso Sewa Tentara Rusia, Dibayar Konsesi Tambang

1. Penghapusan hukuman dianggap sebagai kemenangan bagi Ghana

Ilustrasi bendera Ghana. (Pixabay.com/jorono)

Francis-Xavier Sosu, anggota parlemen oposisi yang megajukan RUU tersebut, mengatakan bahwa perkembangan terbaru merupakan tonggak sejarah bagi demokrasi Ghana. Dia meninta agar Presiden Akufo-Addo mengubah hukuman mati menjadi hukuman penjara seumur hidup.

“Ini adalah berita yang sangat baik untuk Ghana karena menambah kredensial demokrasi kita dan menambah catatan hak asasi manusia kita sebagai sebuah bangsa, terutama ketika sejak 1993 kita belum dapat menggunakan hukuman mati sebagai sarana untuk menghukum orang-orang yang bersalah," kata Sosu, dilansir VOA.

Sebaliknya, Harry Agbanu selaku agama di Universitas Ghana justru khawatir tentang penghapusan hukuman tersebut, yang dianggap dapat menjadi insentif bagi masyarakat untuk mengambil tindakan sendiri.

“Pintu air telah dibuka untuk kekerasan, aktivitas kriminal oleh beberapa anggota masyarakat, dan itu sangat disayangkan. Saya berdoa agar kesempatan tidak diciptakan bagi orang-orang untuk mengambil tindakan sendiri dengan terlibat dalam aksi massa. Belum ada argumen yang mendukung penghapusan hukuman mati,” katanya.

Alexander Afenyo-Markin, pengacara dan anggota parlemen dari Partai Patriotik Baru yang berkuasa, mengatakan keputusan parlemen tidak dimaksudkan untuk memberanikan para penjahat. Melainkan untuk menegakkan cara-cara yang lebih manusiawi dalam menghadapi para penjahat.

2. Kelompok hak asasi menyambut penghapusan hukuman

Saul Lehrfreund, direktur eksekutif dari The Death Penalty Project, mengatakan bahwa kebijakan terbaru merupakan cerminan bahwa masyarakat Ghana mayoritas menentang hukuman mati. 

"Langkah bersejarah ini menempatkan Ghana dalam tren dunia untuk menghapuskan hukuman mati," kata Lehrfreund, dilansir The Guardian. 

Samira Daoud, direktur Amnesty International untuk Afrika bagian barat dan tengah, mengatakan pemungutan suara itu adalah kemenangan bagi semua orang yang tanpa lelah berkampanye untuk menghapus hukuman mati. 

"Meskipun keputusan penting, penghapusan total hukuman kejam ini tidak akan lengkap tanpa merevisi konstitusi, yang masih menetapkan pengkhianatan tingkat tinggi untuk dihukum mati," ujar Daoud.

Baca Juga: Buntut Ribut dengan Ibunya, Gadis AS Ini Nekat Bakar Sofa Hotel

Verified Writer

Ifan Wijaya

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya