Parlemen Rusia Dukung Aturan yang Larang Perubahan Jenis Kelamin
LGBTQ dianggap sebagai eksperimen Barat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Majelis rendah parlemen Rusia atau Duma, pada Rabu (14/6/2023), mendukung Rancangan Undang-Undang (RUU) yang melarang operasi perubahan jenis kelamin. RUU itu didukung oleh semua dari 365 anggota Duma yang hadir untuk pemungutan suara.
Tindakan itu merupakan langkah terbaru Rusia untuk menindak penyebaran promosi lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Nilai-nilai itu dianggap sebagai bukti kerusakan moral Barat.
Baca Juga: Jenderal Rusia Tewas Dihantam Rudal Ukraina
1. Operasi untuk mengobati kelainan pada anak-anak diperbolehkan
Dilansir Reuters, RUU akan melarang lembaga negara untuk mengubah jenis kelamin seseorang dalam dokumen pribadi. Aturan itu akan melarang segala tindakan medis yang bertujuan membentuk karakteristik seks primer dan sekunder seseorang.
Meski, draf RUU itu masih memiliki satu-satunya pengecualian operasi yang diperbolehkan, yaitu untuk membantu mengobati kelainan bawaan pada anak-anak.
Sebelum menjadi undang-undang, RUU masih harus disahkan dalam dua tahapan yaitu harus mendapat persetujuan dari majelis tinggi kemudian menunggu tanda tangan presiden.
Aktivis hak asasi manusia memperingatkan bahwa larangan operasi pergantian kelamin akan menyebabkan munculnya tindakan ilegal medis dan peningkatan kasus disforia gender.
Baca Juga: Presiden Belarus: Kami Gak Ragu Pakai Nuklir Rusia untuk Lawan Agresor
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.